PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Achmad Baidowi Gagal Masuk Senayan

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengejutkan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak lolos ambang batas 4 persen.

Akibatnya, partai berlambang kakbah ini tidak punya jatah kursi DPR RI. Padahal, perolehan suara masing-masing caleg cukup signifikan.

Salah satunya, perolehan suara Achmad Baidowi, caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jatim XI Madura.

Politisi kawakan tersebut berhasil mendulang 359.189 suara. Perolehan tersebut merupakan tertinggi ke tiga secara nasional dari seluruh perolehan caleg lintas partai.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU, caleg dengan perolehan suara tertinggi diraih MH. Said Abdullah dari PDI Perjuangan dengan 528.815 suara.

Baca juga :  Parah!! Rekapitulasi Suara di Salah Satu TPS Diduga Tanpa Penghitungan, KPU-Bawaslu Diminta Turun Tangan

Kemudian, disusul Dedi Mulyadi dengan perolehan 375.658. Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu maju dari dapil Jabar VII melalui Partai Gerindra.

Pengamat Politik Mohammad Taufik menyampaikan, meski Achmad Baidowi mengantongi suara terbanyak ketiga secara nasional, tapi dia gagal menjadi anggota DPR RI.

Sebab, secara nasional suara PPP di bawah 4 persen. Sementara, syarat partai politik lolos parlemen harus memenuhi ambang batas parlemen minimal 4 persen suara nasional.

Aturan itu tertuang dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga :  Prediksi Netizen Benar, Kasus Bagi-bagi Duit Gus Miftah di Pamekasan Akhirnya Dihentikan

Parlimentiary threshold atau ambang batas parlemen yang diterapkan di Indonesia sebesar 4 persen suara nasional. Partai yang perolehan suaranya di bawah itu, otomatis tidak punya kursi di DPR RI,” kata Taufik.

Sementara itu, dikutip dari detik.com Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.

Sebab, hasilnya berbeda dengan rekapitulasi yang dilakukan internal PPP. Dengan demikian, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030
MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya
Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan
Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan
Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas
Gugatan Mandat Kandas di MK, Ra Mahfudz Beri Pesan Moral Lewat Pantun
Gugatan Pilkada Pamekasan Lanjut Pembuktian, Paslon Berbakti Siapkan Bukti hingga Saksi Ahli
MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:44 WIB

MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:04 WIB

Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan

Rabu, 26 Februari 2025 - 03:49 WIB

Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:43 WIB

Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas

Berita Terbaru

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:29 WIB