PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Achmad Baidowi Gagal Masuk Senayan

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengejutkan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak lolos ambang batas 4 persen.

Akibatnya, partai berlambang kakbah ini tidak punya jatah kursi DPR RI. Padahal, perolehan suara masing-masing caleg cukup signifikan.

Salah satunya, perolehan suara Achmad Baidowi, caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jatim XI Madura.

Politisi kawakan tersebut berhasil mendulang 359.189 suara. Perolehan tersebut merupakan tertinggi ke tiga secara nasional dari seluruh perolehan caleg lintas partai.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU, caleg dengan perolehan suara tertinggi diraih MH. Said Abdullah dari PDI Perjuangan dengan 528.815 suara.

Baca juga :  Dicurangi secara Massif, Caleg DPRD Jatim Aliyadi Mustofa Lapor Bawaslu

Kemudian, disusul Dedi Mulyadi dengan perolehan 375.658. Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu maju dari dapil Jabar VII melalui Partai Gerindra.

Pengamat Politik Mohammad Taufik menyampaikan, meski Achmad Baidowi mengantongi suara terbanyak ketiga secara nasional, tapi dia gagal menjadi anggota DPR RI.

Sebab, secara nasional suara PPP di bawah 4 persen. Sementara, syarat partai politik lolos parlemen harus memenuhi ambang batas parlemen minimal 4 persen suara nasional.

Aturan itu tertuang dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga :  Perang Bintang Perebutan Kursi DPR RI Dapil Madura, Ada Istri Bupati Sampang hingga Orang Dekat SBY

Parlimentiary threshold atau ambang batas parlemen yang diterapkan di Indonesia sebesar 4 persen suara nasional. Partai yang perolehan suaranya di bawah itu, otomatis tidak punya kursi di DPR RI,” kata Taufik.

Sementara itu, dikutip dari detik.com Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.

Sebab, hasilnya berbeda dengan rekapitulasi yang dilakukan internal PPP. Dengan demikian, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Kader se-Jatim, Ketum Gelora Anis Matta: Jadikan Politik Sebagai Jalan Ibadah!
Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura
Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!
Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”
Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030
MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya
Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan
Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Kobarkan Semangat Kader se-Jatim, Ketum Gelora Anis Matta: Jadikan Politik Sebagai Jalan Ibadah!

Minggu, 7 September 2025 - 12:20 WIB

Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030

Berita Terbaru