Gugatan Mandat Kandas di MK, Ra Mahfudz Beri Pesan Moral Lewat Pantun

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih, H. Slamet Junaidi dan H. Akhmad Mahfudz menemui ratusan pendukungnya usai mengikuti jalannya sidang dismissal di halaman Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih, H. Slamet Junaidi dan H. Akhmad Mahfudz menemui ratusan pendukungnya usai mengikuti jalannya sidang dismissal di halaman Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.

JAKARTA || KLIKMADURA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Sampang, Rabu (5/2/2025). Hasilnya, gugatan yang dilayangkan pasangan calon KH. Muhammad bin Muafi – H. Abdullah Hidayat (Mandat) ditolak.

Hakim MK menilai, permohonan yang teregister dengan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Paslon Mandat mendalilkan dugaan praktik politik uang. Namun, berdasarkan hasil analisa hakim, dalil tersebut dinilai tidak beralasan secara hukum.

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada kejadian khusus, sehingga Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tetap diberlakukan. UU tersebut mengatur tentang ambang batas perolehan suara yang menjadi syarat pengajuan sengketa.

Baca juga :  Kasus Penembakan Relawan Prabowo di Sampang, Polda Jatim Tetapkan Kades sebagai Tersangka

Diketahui, selisih suara antara Paslon Mandat dan Paslon H. Slamet Junaidi – H. Akhmad Mahfudz (Jimad Sakteh) mencapai 43.877 atau 6,93 persen. Dengan demikian, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang tahun 2024, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan sebagaimana Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

Untuk diketahui, pada sidang pendahulan Januari lalu, Paslon Mandat mendalilkan ketidaknetralan penyelenggara pilkada di 11 kecamatan. Kemudian, diduga terjadi kecurangan di 208 TPS.

Baca juga :  Kenakan Baju Sakera, Prof. Mahfud MD Singgung Soal Kekayaan Alam Madura Saat Debat Cawapres

Yakni, ditemukan adanya orang yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat mencoblos. Dengan demikian, paslon nomor urut 1 itu menganggap terjadi kecurangan yang sangat massif di Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Haji Idi dan Ra Mahfud beserta ratusan pendukungnya terpantau mengikuti jalannya sidang dismissal di halaman MK. Sorak syukur menggema setelah hakim MK membacakan putusan.

“Pilkada sudah selesai, mari kita sambung Sampang yang lebih baik,” kata Ra Mahfudz di hadapan ratusan pendukung yang hadir di MK, Jakarta.

Wakil bupati Sampang terpilih itu menutup dengan pesan moral berupa pantun jenaka. Para pendukung kemudian membubarkan diri dengan penuh syukur dan bahagia.

Burung terbang tinggi di awan

Lagi mencari anaknya yang hilang

Syukur alhamdulillah di MK kita menang

InsyaAllah Sampang aman dan tentram

Pantun tersebut kemudian disambut dengan sholawat mengantarkan Paslon Jimad Sakteh meninggalkan halaman MK. (diend)

Baca juga :  Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Jatim Harapkan Profesionalitas dan Kerukunan

Berita Terkait

Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura
Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!
Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”
Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030
MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya
Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan
Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan
Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 12:20 WIB

Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:44 WIB

MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya

Berita Terbaru