Tidak Main-main!! BPJS Kesehatan Pamekasan Ancam Tindak Tegas Faskes Nakal

- Jurnalis

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id BPJS Kesehatan Pamekasan terus berupaya memaksimalkan pelayanan terhadap peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Salah satu upaya yang dilakukan adalah menindak tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada awal 2023, sebanyak tiga faskes diputus kontrak. Ketiganya yakni, Klinik Pratama Sinta, Klinik Fajar Habibi, Klinik Afia Medika. Pemutusan kontrak itu lantaran faskes tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Munaqib mengatakan, faskes wajib menjalankan nota kesepakatan dengan baik. Di antaranya, pelayanan kesehatan tanpa adanya pungutan.

Beredar kabar, ada faskes nakal yang memungut biaya terhadap pasien. Padahal, pelayanan kesehatan tersebut ditanggung oleh BPJS. Jika ditemukan pelanggaran seperti itu, masyarakat diminta tidak segan melapor.

BPJS Kesehatan akan segera menindak lanjuti. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan dijatuhkan sanksi bagi yang bersangkutan.

“Bila terbukti ada penarikan dari faskes primer maupun rujukan, BPJS Kesehatan tidak segan memberikan teguran dan sanksi dengan cepat,” katanya.

Baca juga :  Dispendikbud Pamekasan Komitmen Kembangkan Museum Mandhilaras dan Museum Pendidikan

Pria asal Bangkalan itu menyampaikan, tindakan kecurangan yang dilakukan faskes dipicu oleh ketidaktahuan masyarakat tentang pelayanan apa saja yang ditanggung pemerintah dan pelayanan yang harus dibayar secara mandiri.

“Tidak semua pelayana ditanggung BPJS. Jadi, harus di cek dulu biaya tambahan itu untuk apa. Misal, orang melahirkan itu hanya ditanggung biaya persalinan saja, jadi untuk gizi ibu dan bayi atau perlengkapan bayi tidak ditanggung BPJS,” terangnya.

Dengan demikian, jika saat pelayanan kesehatan ada pungutan dari faskes, keluarga pasien harus meminta kwitansi pembayaran. Tujuannya, agar diketahui biaya yang ditarik itu untuk pembayaran apa saja.

Munaqib menyampaikan, terdapat 21 pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Yakni:

1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali Dalam Keadaan Darurat
3. Pelayanan Kesehatan terhadap Penyakit atau Cidera Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja yang Telah Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Menjadi Tanggungan Pemberi Kerja.
4. Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang Bersifat Wajib sampai Nilai yang Ditanggung oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas sesuai Hak Kelas Rawat Peserta.
5. Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri.
6. Pelayanan Kesehatan untuk Tujuan Estetik.
7. Pelayanan untuk Mengatasi Infertilitas.
8. Pelayanan Meratakan Gigi atau Ortodonsi.
9. Gangguan Kesehatan/Penyakit Akibat Ketergantungan Obat dan/atau Alkohol.
10. Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Akibat Melakukan Hobi yang Membahayakan Diri Sendiri.
11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional, yang Belum Dinyatakan Efektif Berdasarkan Penilaian Teknologi Kesehatan.
12. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen.
13. Alat dan Obat Kontrasepsi, Kosmetik.
14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
15. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat, Kejadian Luar biasa/Wabah.
16. Pelayanan Kesehatan pada Kejadian tak Diharapkan yang Dapat Dicegah.
17. Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan Dalam Rangka Bakti Sosial.
18. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindak Pidana Penganiayaan, Kekerasan Seksual, Korban Terorisme, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
19. Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan Lainnya yang Tidak Ada Hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang Diberikan.
21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Dalam Program Lain.

Baca juga :  BPJS Kesehatan Dorong Perluasan Cakupan UHC di Kabupaten Sampang

Poin-poin pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu harus dipahami oleh masyarakat. Tujuannya, agar tidak mudah menjadi korban pungutan liar. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!
Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025
Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar
Dua Kali Menelan Korban Jiwa, Waduk Klompang Timur Jadi Perhatian Bupati Pamekasan
Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Berita Terbaru

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:29 WIB