Tidak Main-main!! BPJS Kesehatan Pamekasan Ancam Tindak Tegas Faskes Nakal

- Jurnalis

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id BPJS Kesehatan Pamekasan terus berupaya memaksimalkan pelayanan terhadap peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Salah satu upaya yang dilakukan adalah menindak tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada awal 2023, sebanyak tiga faskes diputus kontrak. Ketiganya yakni, Klinik Pratama Sinta, Klinik Fajar Habibi, Klinik Afia Medika. Pemutusan kontrak itu lantaran faskes tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Munaqib mengatakan, faskes wajib menjalankan nota kesepakatan dengan baik. Di antaranya, pelayanan kesehatan tanpa adanya pungutan.

Beredar kabar, ada faskes nakal yang memungut biaya terhadap pasien. Padahal, pelayanan kesehatan tersebut ditanggung oleh BPJS. Jika ditemukan pelanggaran seperti itu, masyarakat diminta tidak segan melapor.

BPJS Kesehatan akan segera menindak lanjuti. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan dijatuhkan sanksi bagi yang bersangkutan.

“Bila terbukti ada penarikan dari faskes primer maupun rujukan, BPJS Kesehatan tidak segan memberikan teguran dan sanksi dengan cepat,” katanya.

Baca juga :  Terungkap! Zamachsyari Setor LPj Proyek Drainase Padahal Dapat Hibah Pelengsengan

Pria asal Bangkalan itu menyampaikan, tindakan kecurangan yang dilakukan faskes dipicu oleh ketidaktahuan masyarakat tentang pelayanan apa saja yang ditanggung pemerintah dan pelayanan yang harus dibayar secara mandiri.

“Tidak semua pelayana ditanggung BPJS. Jadi, harus di cek dulu biaya tambahan itu untuk apa. Misal, orang melahirkan itu hanya ditanggung biaya persalinan saja, jadi untuk gizi ibu dan bayi atau perlengkapan bayi tidak ditanggung BPJS,” terangnya.

Dengan demikian, jika saat pelayanan kesehatan ada pungutan dari faskes, keluarga pasien harus meminta kwitansi pembayaran. Tujuannya, agar diketahui biaya yang ditarik itu untuk pembayaran apa saja.

Munaqib menyampaikan, terdapat 21 pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Yakni:

1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali Dalam Keadaan Darurat
3. Pelayanan Kesehatan terhadap Penyakit atau Cidera Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja yang Telah Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Menjadi Tanggungan Pemberi Kerja.
4. Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang Bersifat Wajib sampai Nilai yang Ditanggung oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas sesuai Hak Kelas Rawat Peserta.
5. Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri.
6. Pelayanan Kesehatan untuk Tujuan Estetik.
7. Pelayanan untuk Mengatasi Infertilitas.
8. Pelayanan Meratakan Gigi atau Ortodonsi.
9. Gangguan Kesehatan/Penyakit Akibat Ketergantungan Obat dan/atau Alkohol.
10. Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Akibat Melakukan Hobi yang Membahayakan Diri Sendiri.
11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional, yang Belum Dinyatakan Efektif Berdasarkan Penilaian Teknologi Kesehatan.
12. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen.
13. Alat dan Obat Kontrasepsi, Kosmetik.
14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
15. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat, Kejadian Luar biasa/Wabah.
16. Pelayanan Kesehatan pada Kejadian tak Diharapkan yang Dapat Dicegah.
17. Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan Dalam Rangka Bakti Sosial.
18. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindak Pidana Penganiayaan, Kekerasan Seksual, Korban Terorisme, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
19. Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan Lainnya yang Tidak Ada Hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang Diberikan.
21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Dalam Program Lain.

Baca juga :  Ribuan Nelayan Pamekasan Terdampak Kebijakan yang Menyulitkan Pembelian BBM

Poin-poin pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu harus dipahami oleh masyarakat. Tujuannya, agar tidak mudah menjadi korban pungutan liar. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan
Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Kholilurrahman Siapkan Strategi Dongkrak Pembangunan Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

Berita Terbaru