Soal Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Mangrove, PT. Budiono Nyatakan ”Siap Perang” di Meja Hijau

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menaikkan status dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu ke tingkat penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka, tetapi pendalaman kasus terus dilakukan.

Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada Zainal Arifin mengaku menghormati langkah penyidik Polres Pamekasan. Tetapi, bagi dia menjadi tanda tanya besar karena kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan.

Sebab, fakta di lapangan, PT. Budiono Madura Bangun Persada tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri garam itu hanya melakukan pelebaran sungai atas permintaan nelayan.

Baca juga :  Tiga Hari Tanpa Solar, Nelayan Pamekasan Wadul Dewan

Kemudian, pelapor kasus tersebut adalah Perhutani KPH Madura. Padahal, lembaga tersebut bukan pemilik lahan, tetapi hanya pengelola tanah milik negara.

“Tanah itu milik negara yang dikelola oleh Perhutani. Jadi, Perhutani ini bukan pemilik, hanya pengelola. Menurut kami, tidak punya legal standing untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu,” katanya.

Apalagi, sampai sekarang sungai yang dilebarkan dengan cara dikeruk itu dimanfaatkan oleh nelayan. Sementara, PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku terlapor tidak pernah memanfaatkan sungai tersebut.

”Tanah mana yang klien kami serobot? Lahannya ada dan sungai itu masih dimanfaatkan oleh nelayan setempat,” katanya.

Baca juga :  Terlibat Curanmor, Pasutri Asal Pamekasan Dibui

Zainal menyampaikan, peleberan sungai yang dianggap sebagai tindakan penyerobotan itu murni dilakukan untuk menindaklanjuti keinginan nelayan.

Sebab, perahu yang ditambatkan di sungai tersebut kerap terbawa arus. Akibatnya, nelayan harus berjaga di sungai tersebut untuk memastikan perahunya aman.

Bahkan, beberapa tahun lalu Pemerintah Desa Tanjung sempat mengajukan permohonan pelebaran sungai tersebut karena kondisinya memang kurang memadai.

“Klien kami itu melakukan pelebaran sungai murni karena untuk membantu nelayan, tidak ada keuntungan untuk korporasi,” katanya.

Zainal mengaku masih menunggu perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, dia siap perang di meja hijau dengan membuka data dan fakta-fakta di lapangan.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Angkat 20 Tenaga Ahli, Rekrutmen Dilakukan Tertutup

Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan mangrove itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka. (diend)

Berita Terkait

Sejumlah Fraksi DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP 13 Kali Berturut-turut, Tapi Ingatkan APBD Harus Lebih Menyentuh Rakyat
Temui Ribuan Relawan SPPG, Ketua DPRD Pamekasan Minta Standar Gizi MBG Jadi Prioritas
6.700 Relawan SPPG Kepung DPRD Pamekasan, Dukung Program MBG Dilanjutkan
Sidak Komisi II DPRD Pamekasan Berbuah Hasil, Distribusi Solar Nelayan Kembali Dibuka
Anggaran Proyek Pembangunan Puskesmas Bulangan Haji Tahap 2 Sebesar Rp 4,9 M Diusulkan Pakai DBHCHT 
DPRD Pamekasan Dorong Pengelolaan Keuangan Semakin Optimal
Tiga Hari Tanpa Solar, Nelayan Pamekasan Wadul Dewan
Membanggakan, Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan Sabet Medali Perunggu Akuntansi Tingkat Nasional

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Temui Ribuan Relawan SPPG, Ketua DPRD Pamekasan Minta Standar Gizi MBG Jadi Prioritas

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:22 WIB

6.700 Relawan SPPG Kepung DPRD Pamekasan, Dukung Program MBG Dilanjutkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:38 WIB

Sidak Komisi II DPRD Pamekasan Berbuah Hasil, Distribusi Solar Nelayan Kembali Dibuka

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:12 WIB

Anggaran Proyek Pembangunan Puskesmas Bulangan Haji Tahap 2 Sebesar Rp 4,9 M Diusulkan Pakai DBHCHT 

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:41 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Pengelolaan Keuangan Semakin Optimal

Berita Terbaru