Soal Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Mangrove, PT. Budiono Nyatakan ”Siap Perang” di Meja Hijau

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menaikkan status dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu ke tingkat penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka, tetapi pendalaman kasus terus dilakukan.

Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada Zainal Arifin mengaku menghormati langkah penyidik Polres Pamekasan. Tetapi, bagi dia menjadi tanda tanya besar karena kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan.

Sebab, fakta di lapangan, PT. Budiono Madura Bangun Persada tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri garam itu hanya melakukan pelebaran sungai atas permintaan nelayan.

Baca juga :  Dorong Pengembangan Industri Tembakau, Disperindag Pamekasan Gelar Sosialisasi SIHT dan Pelatihan

Kemudian, pelapor kasus tersebut adalah Perhutani KPH Madura. Padahal, lembaga tersebut bukan pemilik lahan, tetapi hanya pengelola tanah milik negara.

“Tanah itu milik negara yang dikelola oleh Perhutani. Jadi, Perhutani ini bukan pemilik, hanya pengelola. Menurut kami, tidak punya legal standing untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu,” katanya.

Apalagi, sampai sekarang sungai yang dilebarkan dengan cara dikeruk itu dimanfaatkan oleh nelayan. Sementara, PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku terlapor tidak pernah memanfaatkan sungai tersebut.

”Tanah mana yang klien kami serobot? Lahannya ada dan sungai itu masih dimanfaatkan oleh nelayan setempat,” katanya.

Baca juga :  Korban Dugaan Penganiayaan Kapas Kolpajung Tantang Polres Pamekasan Buka Rekaman CCTV

Zainal menyampaikan, peleberan sungai yang dianggap sebagai tindakan penyerobotan itu murni dilakukan untuk menindaklanjuti keinginan nelayan.

Sebab, perahu yang ditambatkan di sungai tersebut kerap terbawa arus. Akibatnya, nelayan harus berjaga di sungai tersebut untuk memastikan perahunya aman.

Bahkan, beberapa tahun lalu Pemerintah Desa Tanjung sempat mengajukan permohonan pelebaran sungai tersebut karena kondisinya memang kurang memadai.

“Klien kami itu melakukan pelebaran sungai murni karena untuk membantu nelayan, tidak ada keuntungan untuk korporasi,” katanya.

Zainal mengaku masih menunggu perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, dia siap perang di meja hijau dengan membuka data dan fakta-fakta di lapangan.

Baca juga :  PKL Mokong di Area Monumen Arek Lancor Ditertibkan Satpol PP Pamekasan

Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan mangrove itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka. (diend)

Berita Terkait

Forum LSM Pamekasan Soroti Menu MBG, Satgas dan BGN Siap Sisir Ratusan SPPG
Meski Tuai Polemik, Kadinkes Sebut Keputusan Puskesmas Teja Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans Sesuai Aturan
178 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi, Disdikbud Tunggu Instruksi Pusat
Pengusaha Percetakan di Pamekasan Tertipu Rp40 juta, Pelaku Catut Institusi TNI
Harga Minyak Goreng di Pamekasan Meroket, Jauh di Atas HET
UPT Puskesmas Pademawu Latih Kebugaran 80 Calon Jemaah Haji
WFH Hari Jumat Tak Berlaku di Sekolah, KBM Tetap Berjalan Normal
Datangi DPR RI, Wabup Pamekasan Perjuangkan Cathlab RSUD Masuk BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:05 WIB

Forum LSM Pamekasan Soroti Menu MBG, Satgas dan BGN Siap Sisir Ratusan SPPG

Rabu, 8 April 2026 - 11:30 WIB

Meski Tuai Polemik, Kadinkes Sebut Keputusan Puskesmas Teja Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans Sesuai Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

178 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi, Disdikbud Tunggu Instruksi Pusat

Selasa, 7 April 2026 - 12:54 WIB

Pengusaha Percetakan di Pamekasan Tertipu Rp40 juta, Pelaku Catut Institusi TNI

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

Harga Minyak Goreng di Pamekasan Meroket, Jauh di Atas HET

Berita Terbaru