Soal Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Mangrove, PT. Budiono Nyatakan ”Siap Perang” di Meja Hijau

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menaikkan status dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu ke tingkat penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka, tetapi pendalaman kasus terus dilakukan.

Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada Zainal Arifin mengaku menghormati langkah penyidik Polres Pamekasan. Tetapi, bagi dia menjadi tanda tanya besar karena kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan.

Sebab, fakta di lapangan, PT. Budiono Madura Bangun Persada tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri garam itu hanya melakukan pelebaran sungai atas permintaan nelayan.

Baca juga :  Anggota Polres Pamekasan Bolos Kerja dan Terlibat Dugaan Penggelapan Motor, Kapolres Siapkan Sanksi Tegas

Kemudian, pelapor kasus tersebut adalah Perhutani KPH Madura. Padahal, lembaga tersebut bukan pemilik lahan, tetapi hanya pengelola tanah milik negara.

“Tanah itu milik negara yang dikelola oleh Perhutani. Jadi, Perhutani ini bukan pemilik, hanya pengelola. Menurut kami, tidak punya legal standing untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu,” katanya.

Apalagi, sampai sekarang sungai yang dilebarkan dengan cara dikeruk itu dimanfaatkan oleh nelayan. Sementara, PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku terlapor tidak pernah memanfaatkan sungai tersebut.

”Tanah mana yang klien kami serobot? Lahannya ada dan sungai itu masih dimanfaatkan oleh nelayan setempat,” katanya.

Baca juga :  KNPI Jatim Investigasi Pengurasakan Mangrove dan Penerbitan SHM Pantai di Pamekasan

Zainal menyampaikan, peleberan sungai yang dianggap sebagai tindakan penyerobotan itu murni dilakukan untuk menindaklanjuti keinginan nelayan.

Sebab, perahu yang ditambatkan di sungai tersebut kerap terbawa arus. Akibatnya, nelayan harus berjaga di sungai tersebut untuk memastikan perahunya aman.

Bahkan, beberapa tahun lalu Pemerintah Desa Tanjung sempat mengajukan permohonan pelebaran sungai tersebut karena kondisinya memang kurang memadai.

“Klien kami itu melakukan pelebaran sungai murni karena untuk membantu nelayan, tidak ada keuntungan untuk korporasi,” katanya.

Zainal mengaku masih menunggu perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, dia siap perang di meja hijau dengan membuka data dan fakta-fakta di lapangan.

Baca juga :  Soal Curhatan Eks Kepala Puskesmas Tiap Bulan Setor ke Ajudan, Bupati Baddrut Tamam: Itu Bohong

Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan mangrove itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka. (diend)

Berita Terkait

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Berita Terbaru