Satpol PP Pamekasan Warning PKL Jalan Jokotole Sisi Selatan, Wajib Segera Pindah!

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL sisi selatan Jalan Jokotole Pamekasan saat melayani pembeli. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PKL sisi selatan Jalan Jokotole Pamekasan saat melayani pembeli. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati sisi selatan Jalan Jokotole diminta segera angkat kaki dari lokasi berjualan.

Satpol PP Pamekasan mengeluarkan surat peringatan pertama tertanggal 23 April 2025. Dalam surat tersebut, pemilik lapak di sisi selatan Jalan Jokotole, mulai dari jembatan PR Bentoel hingga pertigaan Pasar Pao, diminta memindahkan usahanya ke tempat yang telah ditentukan pemerintah.

Kebijakan tersebut memantik keluhan dari sejumlah pedagang. Ahmadi, salah seorang PKL yang telah lama berjualan di kawasan tersebut mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah.

Baca juga :  BRI Unit Pakong Gelar Ngobrol Asik, Ajak Masyarakat BRImo-kan Indonesia

Sebab, selama ini mereka dikenai pungutan oleh petugas. Padahal, status berjualan mereka dianggap melanggar.

“Saya bayar uang sampah ke Satpol PP Rp 8 ribu setiap minggu, dan juga bayar listrik ke yang punya kilometer. Terus kenapa kami masih disuruh pindah ke lokasi lain,” ujar Ahmadi.

Ia juga menilai adanya ketidakadilan dalam kebijakan penertiban itu. Menurutnya, hanya PKL di sisi selatan yang diperintahkan pindah, sementara pedagang di sisi utara tidak dapat peringatan.

“Kenapa dibeda-bedakan? Sisi selatan ditindak, sedangkan sisi utara tidak. Ini tebang pilih namanya. Padahal satu lokasi, sama-sama di Jalan Jokotole,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Pesona Wisata Pantai Galung Sumenep Pikat Hati Masyarakat, Ternyata Rintisan Perhutani KPH Madura

Berita Terkait

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB