Hasil Investigasi KNPI Jatim, Pagar Laut di Pantai Jumiang Pamekasan Rugikan Nelayan

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus DPD KNPI Jawa Timur bersama nelayan mengecek pagar laut di sekitar Pantai Jumiang, tepatnya di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengurus DPD KNPI Jawa Timur bersama nelayan mengecek pagar laut di sekitar Pantai Jumiang, tepatnya di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keberadaan pagar laut di perairan Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, menuai keluhan dari masyarakat nelayan.

Kondisi tersebut mendorong DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur turun gunung melakukan investigasi di lapangan, Rabu (19/2/2025).

Wakil Ketua DPD KNPI Jatim, Imam Syafi’i, menyampaikan, pihaknya telah mewawancarai sejumlah nelayan yang mengaku dirugikan dengan adanya pagar laut tersebut.

Menurutnya, keberadaan pagar laut itu hanya menguntungkan satu pihak, sementara masyarakat nelayan justru menjadi korban.

“Kami sudah mewawancarai beberapa masyarakat nelayan. Adanya pagar laut ini hanya menguntungkan salah satu pihak dan tentu merugikan banyak orang, termasuk yang paling terdampak adalah nelayan,” ungkapnya.

Baca juga :  Luar Biasa!! Kadisdikbud Pamekasan Akhmad Zaini Raih Anugerah Literasi Indonesia 2023

Imam menjelaskan, keberadaan pagar laut itu justru membahayakan perahu nelayan. Banyak bambu yang patah sehingga mengakibatkan perahu nelayan rusak.

“Banyak bambu yang sudah patah separuh sehingga kapal nelayan rusak. Tadi ada nelayan yang menyampaikan bahwa mesin perahunya rusak akibat gelombang tinggi yang menghempaskan perahunya hingga terkena bambu patah itu,” katanya.

DPD KNPI Jatim berharap, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera menindaklanjuti keluhan masyarakat agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap permasalahan itu.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, pagar laut tersebut justru tidak dimanfaatkan oleh nelayan. Kami sudah tanya ke semua nelayan, mereka tidak menggunakan bambu yang ditancapkan di laut itu untuk sandaran kapal,” katanya.

Baca juga :  Momentum HGN 2023, Kadisdikbud Pamekasan: Guru Adalah Lentera di Tengah Kegelapan

“Justru, nelayan merasa terganggu dan sempat mencoba mencabut bambu dengan kapal, namun tidak bisa karena ditancapkan sangat dalam,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Putra-putri Nelayan (FKPPN), Miskari mengungkapkan, masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan pagar laut tersebut. Banyak yang meminta agar segera dicabut.

“Pagar laut ini sangat meresahkan masyarakat nelayan, sebab sering merusak baling-baling dan mesin perahu nelayan,” kata Miskari.

Ia menegaskan bahwa pagar laut yang disebut-sebut sebagai tambatan perahu itu tidak pernah dimanfaatkan oleh nelayan.

“Pagar laut itu tidak pernah dimanfaatkan. Yang katanya sebagai tambatan perahu itu tidak benar. Nelayan tidak pernah menggunakannya,” ucapnya.

Baca juga :  Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

“Nelayan meminta secepatnya pagar laut itu segera dicabut tanpa alasan apapun. Intinya, harus segera dicabut,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WIB

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB