Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut, Korban Dijebak Lalu Dibacok dan Dibakar

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan wilayah Gerbang Salam.

Seorang pria bernama Munaha (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobenah, Sampang, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibacok dan dibakar di area penambangan batu bata di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku. Yakni, Nawiski dan SA. Mantan pasangan suami istri itu diduga bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, motif pembunuhan mengarah pada persoalan asmara.

Baca juga :  8 Kios Pasar Waru Pamekasan Terbakar, Kerugian Tembus Rp 800 Juta

“Motif utamanya diduga karena adanya perselingkuhan antara korban dengan SA,” kata AKP Doni, Jumat (7/11/2025).

Petunjuk awal yang membawa penyidik kepada pelaku berasal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Nawiski telah menyiapkan lokasi eksekusi. Kemudian, meminta SA mengajak korban ke tempat yang sudah ditentukan.

“Setibanya korban di lokasi, Nawiski kemudian membacok hingga tewas dan membakarnya,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, dua senjata tajam jenis celurit dan pisau, dua unit handphone, sandal, kopiah korban, dua sepeda motor milik pelaku, serta satu mobil milik korban.

Baca juga :  Driver Ojol Asal Sidoarjo Dibakar di Sampang, Polisi Turun Tangan

“Tidak sampai 24 jam Satreskrim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan ini,” tegas AKP Doni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun. (ibl/nda)

Berita Terkait

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan
Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus
Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini
UIN Madura Sabet Peringkat Pertama CMS Terbaik, Rektor: Modal Kuat Menuju Kampus Mandiri
Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik
Fatoni Bima Oktavianto, Binaan EPA Liga 1 Madura United U16 Siap Ukir Mimpi di Negeri Matador
Peringatan Kapolres Pamekasan Tak Digubris, Balap Liar Marak Jelang Buka Puasa

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:23 WIB

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:11 WIB

Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:14 WIB

Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:03 WIB

Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:48 WIB

Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik

Berita Terbaru