Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut, Korban Dijebak Lalu Dibacok dan Dibakar

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan wilayah Gerbang Salam.

Seorang pria bernama Munaha (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobenah, Sampang, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibacok dan dibakar di area penambangan batu bata di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku. Yakni, Nawiski dan SA. Mantan pasangan suami istri itu diduga bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, motif pembunuhan mengarah pada persoalan asmara.

Baca juga :  Ratusan Koperasi Merah Putih di Pamekasan Tak Aktif, Diskop UKM Naker Turunkan Belasan Pendamping Bisnis

“Motif utamanya diduga karena adanya perselingkuhan antara korban dengan SA,” kata AKP Doni, Jumat (7/11/2025).

Petunjuk awal yang membawa penyidik kepada pelaku berasal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Nawiski telah menyiapkan lokasi eksekusi. Kemudian, meminta SA mengajak korban ke tempat yang sudah ditentukan.

“Setibanya korban di lokasi, Nawiski kemudian membacok hingga tewas dan membakarnya,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, dua senjata tajam jenis celurit dan pisau, dua unit handphone, sandal, kopiah korban, dua sepeda motor milik pelaku, serta satu mobil milik korban.

Baca juga :  Peringati Malam Nuzulul Quran, Hijabi Madura Donasi Rp20 Juta Lebih untuk Palestina

“Tidak sampai 24 jam Satreskrim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan ini,” tegas AKP Doni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun. (ibl/nda)

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru