DPRD Pamekasan Berada di Garda Terdepan Perjuangkan Kesejahteraan Petani Tembakau

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar taaruf PW GP Ansor Jatim Bidang SDA, ESDM dan Lingkungan Hidup.

Tangkapan layar taaruf PW GP Ansor Jatim Bidang SDA, ESDM dan Lingkungan Hidup.

PAMEKASAN, klikmadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan berada di garda terdepan dalam mengawal kepentingan petani tembaku. Buktinya, Pamekasan menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang tembakau.

Yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Bahkan, wakil rakyat di Kota Gerbang Salam juga mendorong agar perda yang mengatur tentang tembakau di tingkat Jawa Timur segera disahkan.

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, beberapa upaya kongkret dilakukan dalam rangka mendorong industrialisasi tembakau berjalan dengan baik. Selain membuat payung hukum, juga melakukan kunjungan ke sejumlah instansi.

Salah satunya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kunjungan itu dalam rangka memperjuangkan petani tembakau agar ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jatim yang betul-betul memihak.

Baca juga :  Diduga Sebar Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Warga Pamekasan Dipolisikan

“Harapan kami, petani betul-betul merasa terlindungi dengan adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten melalui regulasi yang dibuat oleh pemerintah provinsi,” tuturnya Kamis (27/07/2023).

Halili menyampaikan, Pemprov Jatim cukup lama merancang draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata niaga tembakau. Bahkan informasinya sudah sejak 10 tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum disahkan.

“Kami beberapa kali berkunjung ke provinsi baik ke biro hukum, disperindag, dan biro perekonomian untuk mendorong agar perda ini segera dituntaskan,” ucapnya.

Halili mengaku mendapat informasi, raperda tersebut sudah masuk ke DPRD Provinsi Jatim. Dalam waktu dekat, akan diparipurnakan untuk pembahasan lanjutan.

Baca juga :  Tiga Alumni Kebidanan UIM Diterima Kerja di SMC Hospital Riyadh, Arab Saudi

“Harus melalui paripurna terlebih dahulu untuk dilakukan nota penjelasan awal dari pihak pemerintah Provinsi Jatim,” terangnya.

Diketahui, muatan-muatan aturan raperda itu banyak mengadopsi perda yang dirancang DPRD Pamekasan. Namun, banyak juga muatan baru yang dimasukkan ke klausul raperda tersebut.

“Di antaranya, terkait pengambilan sampel, jadi sampel di perda Pamekasan masih tercantum toleransi bahwa pihak pembeli bisa mengambil sampel 1 kilogram, namun rupanya di raperda provinsi sampel itu menjadi bagian dari barang yang dibeli, artinya harus ditimbang dan diberi harga, itu juga usulan dari kami DPRD Pamekasan,” jelasnya.

Baca juga :  Gudang Tembakau Senilai Miliaran Rupiah di Pamekasan Ludes Terbakar

Halili menjelaskan, secara umum perda tentang tata niaga tembakau Pamekasan sudah memihak kepada petani. Namun, dalam perjalanannya perlu ada evaluasi dan revisi agar lebih sempurna.

“Terkait pengambilan sampel yang diberi toleransi 1 kilogram, rupanya banyak tuntutan dari petani dan pemerhati agar sampel tidak lagi diambil secara gratis tetapi harus diberi harga dan ditimbang,” ujarnya.

Halili berjanji akan memasukkan tuntutan masyarakat ke muatan perda yang akan direvisi. Dengan demikian, petani tembakau benar-benar terlindungi dan kesejahteraan petani lebih terjamin. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB