Dishub Pamekasan Perintahkan Pemilik Kios Pasar Keppo Bongkar Kanopi dan Lantai

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga memarkir kendaraannya di depan kios pedagang Pasar Keppo, Pamekasan (Selasa/6/5/2025).

Warga memarkir kendaraannya di depan kios pedagang Pasar Keppo, Pamekasan (Selasa/6/5/2025).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah pemilik kios di Pasar Keppo, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, menerima surat perintah pembongkaran kanopi dan lantai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan. Alasannya, karena lahan tersebut tempat parki yang dikelola Dishub.

Salah satu pedagang, Suhar mengaku menerima surat dari Dishub sekitar sepuluh hari lalu. Surat itu berisi perintah untuk membongkar kanopi dan lantai semen yang berada tepat di depan kios miliknya.

“Inti isi surat itu, kanopi dan plester lantai depan kios disuruh bongkar, katanya itu lahan parkir,” kata Suhar saat ditemui di tempat dagangannya, Senin (6/5/2025).

Suhar yang sehari-hari berjualan bakso menyebutkan, kanopi yang ada saat ini merupakan kelanjutan dari bangunan lama sebelum dilakukan renovasi. Ia mengaku memasang kanopi dan mengecor tanah dengan biaya pribadi karena kondisi tanah yang becek saat hujan.

Baca juga :  Luar Biasa, Pemkab Pamekasan Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-turut

“Saya menggunakan dana pribadi untuk memasang kanopi dan ngecor tanah yang sebelumnya becek akibat kena air, seharusnya Dishub merasa terbantu dengan pemasangan kanopi dan lantai yang di plester, apalagi mau dijadikan lahan parkir,” katanya.

Ia menyayangkan kebijakan pembongkaran tersebut karena menurutnya tidak merugikan siapa pun. Bahkan jika penyanggah kanopi dianggap mengganggu lahan parkir, ia bersedia menggantinya dengan model gantung.

“Kalau memang penyanggah kanopi saya pasang mengganggu, saya akan gunakan cara gantung agar tidak menyentuh lahan parkir,” tuturnya.

Pria berusia 58 tahun itu mengaku bahwa tidak hanya dirinya yang terkena imbas permintaan pembongkaran itu. Sekitar enam kios lainnya yang juga memasang kanopi dan mengecor lantai, mendapat perintah serupa untuk melakukan pembongkaran.

Baca juga :  Sering Macet, Disperindag-Dishub Pamekasan Bakal Uji Coba Rekayasa Lalin Pasar Keppo

Sekretaris Dishub Pamekasan Imam Hidajat membenarkan adanya surat pembongkaran yang dilayangkan kepada para pemilik kios. Ia menyebut, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama lintas instansi dan pemilik kios yang digelar pada 14 April 2025 lalu.

“Sebelumnya kami sudah melakukan pertemuan dan memerintahkan pembongkaran, namun karena belum dilaksanakan maka Dishub memberikan surat teguran,” ucap Imam saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, pemasangan kanopi dan pengecoran lantai oleh para pedagang dinilai telah mengambil sebagian area lahan parkir, sehingga mengurangi kapasitas kendaraan yang dapat parkir di pasar.

Baca juga :  Presiden Jokowi Dipastikan Batal Resmikan Pasar Kolpajung Pamekasan

“Kalau tidak dibongkar, bisa merembet ke pedagang lain ikut pasang kanopi yang sama. Lahan parkir bisa habis,” ujarnya.

Imam menyampaikan, panjang kanopi yang terpasang mencapai empat meter, sehingga mengakibatkan penyanggahnya masuk ke area parkir. Selain itu, lantai yang diplester juga harus dibongkar karena Dishub berencana memasang paving di area tersebut.

“Kanopi harus dipotong dari empat meter menjadi dua meter agar tidak mengganggu lahan parkir. Jika masih belum dilakukan pembongkaran, kami akan keluarkan peringatan kedua dan bisa dilakukan pembongkaran paksa,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi
Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi Kini Bisa Dibaca di Perpusda M. Tabrani Pamekasan
86 Ribu Warga Pamekasan Tak Tercover BPJS Kesehatan, DPRD Minta Daftar Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:35 WIB

PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:23 WIB

Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terbaru

Politik

Kasus Panji Pragiwaksono dan Ruang Publik yang Sensitif

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:49 WIB