Dishub Pamekasan Perintahkan Pemilik Kios Pasar Keppo Bongkar Kanopi dan Lantai

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga memarkir kendaraannya di depan kios pedagang Pasar Keppo, Pamekasan (Selasa/6/5/2025).

Warga memarkir kendaraannya di depan kios pedagang Pasar Keppo, Pamekasan (Selasa/6/5/2025).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah pemilik kios di Pasar Keppo, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, menerima surat perintah pembongkaran kanopi dan lantai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan. Alasannya, karena lahan tersebut tempat parki yang dikelola Dishub.

Salah satu pedagang, Suhar mengaku menerima surat dari Dishub sekitar sepuluh hari lalu. Surat itu berisi perintah untuk membongkar kanopi dan lantai semen yang berada tepat di depan kios miliknya.

“Inti isi surat itu, kanopi dan plester lantai depan kios disuruh bongkar, katanya itu lahan parkir,” kata Suhar saat ditemui di tempat dagangannya, Senin (6/5/2025).

Suhar yang sehari-hari berjualan bakso menyebutkan, kanopi yang ada saat ini merupakan kelanjutan dari bangunan lama sebelum dilakukan renovasi. Ia mengaku memasang kanopi dan mengecor tanah dengan biaya pribadi karena kondisi tanah yang becek saat hujan.

Baca juga :  Pemilik Kios Pasar Kolpajung Wafat, Ahli Waris Protes Tak Dapat Jatah

“Saya menggunakan dana pribadi untuk memasang kanopi dan ngecor tanah yang sebelumnya becek akibat kena air, seharusnya Dishub merasa terbantu dengan pemasangan kanopi dan lantai yang di plester, apalagi mau dijadikan lahan parkir,” katanya.

Ia menyayangkan kebijakan pembongkaran tersebut karena menurutnya tidak merugikan siapa pun. Bahkan jika penyanggah kanopi dianggap mengganggu lahan parkir, ia bersedia menggantinya dengan model gantung.

“Kalau memang penyanggah kanopi saya pasang mengganggu, saya akan gunakan cara gantung agar tidak menyentuh lahan parkir,” tuturnya.

Pria berusia 58 tahun itu mengaku bahwa tidak hanya dirinya yang terkena imbas permintaan pembongkaran itu. Sekitar enam kios lainnya yang juga memasang kanopi dan mengecor lantai, mendapat perintah serupa untuk melakukan pembongkaran.

Baca juga :  Pedagang Sebut Ada Kejanggalan pada Pembagian Kios Pasar Kolpajung, Pamekasan

Sekretaris Dishub Pamekasan Imam Hidajat membenarkan adanya surat pembongkaran yang dilayangkan kepada para pemilik kios. Ia menyebut, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama lintas instansi dan pemilik kios yang digelar pada 14 April 2025 lalu.

“Sebelumnya kami sudah melakukan pertemuan dan memerintahkan pembongkaran, namun karena belum dilaksanakan maka Dishub memberikan surat teguran,” ucap Imam saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, pemasangan kanopi dan pengecoran lantai oleh para pedagang dinilai telah mengambil sebagian area lahan parkir, sehingga mengurangi kapasitas kendaraan yang dapat parkir di pasar.

Baca juga :  Yuk, Belajar Voice Over Menyenangkan Bersama Klik Madura

“Kalau tidak dibongkar, bisa merembet ke pedagang lain ikut pasang kanopi yang sama. Lahan parkir bisa habis,” ujarnya.

Imam menyampaikan, panjang kanopi yang terpasang mencapai empat meter, sehingga mengakibatkan penyanggahnya masuk ke area parkir. Selain itu, lantai yang diplester juga harus dibongkar karena Dishub berencana memasang paving di area tersebut.

“Kanopi harus dipotong dari empat meter menjadi dua meter agar tidak mengganggu lahan parkir. Jika masih belum dilakukan pembongkaran, kami akan keluarkan peringatan kedua dan bisa dilakukan pembongkaran paksa,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Ribuan E-Ijazah SMP di Pamekasan Belum Terbit, Disdikbud Sebut Banyak Dokumen Sekolah Belum Lengkap
Serapan Baru 46,31 Persen, DPRD Pamekasan Soroti Lambannya Progres Tambal Sulam Jalan
Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan: Kekosongan 100 Kepsek dan 12 Kapus Tak Terkait Raperda SOTK
Curanmor di Ruko Teja Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-Ciri dan Buru Pelaku
Polres Pamekasan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Perusakan Mangrove Ambat 
DBHCHT Anjlok, Ribuan Buruh Tani Tembakau di Pamekasan Tak Lagi Terima BLT
Meski Sekolah Masih Disegel, SPMB SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Tetap Dibuka
Imigrasi Pamekasan Jadi Tuan Rumah BERSAPDA 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:34 WIB

Ribuan E-Ijazah SMP di Pamekasan Belum Terbit, Disdikbud Sebut Banyak Dokumen Sekolah Belum Lengkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:30 WIB

Serapan Baru 46,31 Persen, DPRD Pamekasan Soroti Lambannya Progres Tambal Sulam Jalan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:08 WIB

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan: Kekosongan 100 Kepsek dan 12 Kapus Tak Terkait Raperda SOTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:09 WIB

Curanmor di Ruko Teja Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-Ciri dan Buru Pelaku

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:43 WIB

DBHCHT Anjlok, Ribuan Buruh Tani Tembakau di Pamekasan Tak Lagi Terima BLT

Berita Terbaru

Opini

Sangkakala Demokrasi dan Absurditas Kekuasaan

Jumat, 19 Jun 2026 - 01:12 WIB