PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan kekerasan dan perundungan antar pelajar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Gerbang Salam.
Seorang siswi SMPN 2 Pademawu berinisial P dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh keluarga korban berinisial S yang masih satu sekolah atas dugaan bullying.
Peristiwa tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8/2025). Dengan nomor register, STTLP/B/298/VIII/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/ POLDA JAWA TIMUR.
Informasi yang diterima Klik Madura, peristiwa tersebut bermula pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban S mendapat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) dari P yang merupakan kakak kelas pelapor di SMPN 2 Pademawu Pamekasan.
Dalam pesan tersebut, terlapor P mengancam akan membuat perhitungan kepada S di sekolah. Ancaman itu dilakukan karena pelapor dituduh akan memberhentikan P dari klub volly.
Kemudian, keesokan harinya, Selasa (15/7/2025) pukul 11.45 WIB pada saat S di sekolah, teman terlapor berinisial A mengajak pelapor ikut ke kelasnya.
Setibanya di kelas, sudah ada P. Tanpa basa-basi dia menghampiri S dan langsung mendorong dan memukul wajah menggunakan tangan kanan yang dikepal.
Tidak berhenti disitu, terlapor juga memukul lengan kanan dan kiri pelapor menggunakan tangan kanan dan kirinya yang dikepal secara berulang-ulang. Untungnya, teman pelapor dengan inisial K datang dan melerai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di dagu kiri dan lengan kiri. Korban berinisial S itu juga mengalami trauma psikis.
Orang tua korban membenarkan laporan tersebut. Langkah hukum itu diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siswa lainnya agar tidak melakukan tindak pidana perundungan.
“Kami laporkan agar ada efek jera, dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas wali murid dari pihak pelapor.
Pelaku perundungan itu dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Dia diduga melanggar UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak. (enk/nda)