Diduga Aniaya Adik Kelas, Siswi SMPN 2 Pademawu Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar dugaan perundungan yang terjadi di SMPN 2 Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Tangkapan layar dugaan perundungan yang terjadi di SMPN 2 Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan kekerasan dan perundungan antar pelajar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Gerbang Salam.

Seorang siswi SMPN 2 Pademawu berinisial P dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh keluarga korban berinisial S yang masih satu sekolah atas dugaan bullying.

Peristiwa tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8/2025). Dengan nomor register, STTLP/B/298/VIII/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/ POLDA JAWA TIMUR.

Informasi yang diterima Klik Madura, peristiwa tersebut bermula pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban S mendapat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) dari P yang merupakan kakak kelas pelapor di SMPN 2 Pademawu Pamekasan.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Penetapan BPP Tembakau 2025

Dalam pesan tersebut, terlapor P mengancam akan membuat perhitungan kepada S di sekolah. Ancaman itu dilakukan karena pelapor dituduh akan memberhentikan P dari klub volly.

Kemudian, keesokan harinya, Selasa (15/7/2025) pukul 11.45 WIB pada saat S di sekolah, teman terlapor berinisial A mengajak pelapor ikut ke kelasnya.

Setibanya di kelas, sudah ada P. Tanpa basa-basi dia menghampiri S dan langsung mendorong dan memukul wajah menggunakan tangan kanan yang dikepal.

Tidak berhenti disitu, terlapor juga memukul lengan kanan dan kiri pelapor menggunakan tangan kanan dan kirinya yang dikepal secara berulang-ulang.  Untungnya, teman pelapor dengan inisial K datang dan melerai.

Baca juga :  Edarkan Narkoba, Anak Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di dagu kiri dan lengan kiri. Korban berinisial S itu juga mengalami trauma psikis.

Orang tua korban membenarkan laporan tersebut. Langkah hukum itu diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siswa lainnya agar tidak melakukan tindak pidana perundungan.

“Kami laporkan agar ada efek jera, dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas wali murid dari pihak pelapor.

Pelaku perundungan itu dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Dia diduga melanggar UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak. (enk/nda)

Baca juga :  Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB