PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman akhirnya angkat suara menanggapi isu pemakzulan yang digulirkan mantan kuasa hukumnya saat Pilkada 2024, Suhairi.
Ia menegaskan, pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan hanya karena ada kelompok masyarakat yang berkumpul lalu mengajukan permohonan.
“Melakukan pemakzulan prosesnya sangat panjang. Bupati bisa dimakzulkan jika melakukan hal-hal yang tidak baik untuk pemerintahan, terlebih bila ada pelanggaran berat,” tegas Kholilurrahman, Rabu (17/9/2025).
Mantan anggota DPR RI itu mengaku sudah mengetahui adanya sejumlah gerakan yang berusaha memojokkan dirinya. Bahkan, ia sempat ditantang untuk mempolisikan warga yang menudingnya. Namun, dirinya memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.
“Ada orang-orang yang minta saya mempolisikan. Kalau saya laporkan ke polisi, bisa saja mereka masuk penjara. Tapi saya tidak lakukan, nanti dibilang bupati menahan rakyatnya,” ujarnya.
Saat ditanya soal isu permintaan proyek senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut menjadi latar belakang wacana pemakzulan, Kholilurrahman menolak berkomentar lebih jauh.
“Saya tidak bisa berkomentar, karena saya tidak dengar sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Suhairi bersama sejumlah masyarakat mendatangi Gedung DPRD Pamekasan, Kamis (4/9/2025). Mereka menyerahkan berkas dugaan pelanggaran yang disebut dilakukan Bupati Kholilurrahman.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khoirul Umam, untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemakzulan. (ibl/nda)














