Bea Cukai Madura Amankan 72 Koli Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peredaran rokok ilegal masih marak di Madura. Terbukti, Bea Cukai Madura berhasil menangkap 72 koli rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Tanjung, Kabupaten Sampang, Rabu malam (21/02/2024).

Fungsional Bea Cukai Madura Ari Yusalam menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Setelah ditindaklanjuti, sekitar pukul 21.00 WIB petugas melakukan pemberhentian terhadap truk di Jalan Raya Tanjung, Sampang.

Kemudian, petugas langsung menggiring truk tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Madura untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga :  Jadi Keynote Speaker di IAIN Madura, Bos MK Bakar Semangat Kepemimpinan Mahasiswa

“Setelah diperiksa di kantor, ditemukan 72 koli dan 72 resi rokok ilegal dengan berbagai macam merek,” ungkapnya.

Ari menyebutkan, dalam muatan truk eksprdisi itu tidak hanya mengangkut rokok tanpa pita cukai melaikan ada barang lainnya juga.

Dengan demikian, petugas mengizinkan supir melanjutkan perjalanannya. Sementara rokok ilegal yang dimuat, diamankan sebagai barang bukti.

“Rokok ilegal kami amankan, sisanya kami izinkan melanjutkan perjalanan karena ada barang lainnya,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

722 Guru PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Belum Digaji, Pemkab Tunggu Skema APBD
Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp16,1 Miliar untuk Bayar Listrik PJU
Guru MTsN 2 Pamekasan Diduga Lecehkan Siswa, DP: Jika Terbukti Harus Sanksi Berat!
Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:05 WIB

722 Guru PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Belum Digaji, Pemkab Tunggu Skema APBD

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:56 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp16,1 Miliar untuk Bayar Listrik PJU

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:26 WIB

Guru MTsN 2 Pamekasan Diduga Lecehkan Siswa, DP: Jika Terbukti Harus Sanksi Berat!

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Berita Terbaru