Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim foto bersama anak yatim usai kegiatan santunan. (ISTIMEWA)

Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim foto bersama anak yatim usai kegiatan santunan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi sertifikat hak milik (SHM) pantai Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep mendapat respons baik dari berbagai kalangan aktivis.

Bahkan, investigasi diharapkan tidak hanya di Kabupaten Sumenep. Tetapi, juga dilakukan di Kabupaten Pamekasan mengingat ada beberapa lokasi lahan pantai yang diakui hak milik perseorangan. Salah satunya, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.

Aktivis Lingkungan, Ahmad Rofiki mengatakan, rencana KKP melakukan investigasi SHM pantai di Desa Gersik Putih, Sumenep merupakan angin segar. Sebab, di berbagai daerah lain juga ada kasus serupa.

Baca juga :  Dinilai Mencekik! Nelayan Madura Tolak Retribusi 10 Persen Hasil Tangkapan Ikan

Salah satunya, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Pantai seluas 4 hektare di desa tersebut diklaim milik perseorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

“Sudah saatnya KKP turun gunung untuk investigasi lahan-lahan pantai yang dikuasi perseorangan. SHM yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan harus dicek kebenarannya,” kata Rofiki.

Lahan pantai yang dikuasi perseorangan sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem laut. Seperti yang terjadi di Desa Ambat itu. Beberapa waktu lalu, pohon mangrove dibabat untuk kepentingan pendirian usaha.

Pemilik SHM berdalih memiliki hak mengelola lahan tersebut. Sebab, secara hukum, sertifikat yang dimiliki dinilai sah dijadikan landasan mengelola lahan tersebut.

Baca juga :  Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Unira, Alyadi Mustofa Ajak Kawal Pembangunan Madura

“Kalau memang SHM itu bermasalah atau bertentangan dengan undang-undang, pemerintah harus berani membatalkan SHM itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan menurunkan tim untuk mengecek SHM pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Sebab, pantai di lokasi tersebut diakui hak milik perseorangan atas dasar SHM. Lahan tersebut rencananya akan dibangun tambak garam namun ditolak oleh masyarakat. (diend)

Berita Terkait

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Kholilurrahman Siapkan Strategi Dongkrak Pembangunan Pamekasan
SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Terbakar, Tiga Ruang Kelas Hangus Dilalap Api

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tak Perlu KEK, Cukup Berlakukan Tarif Cukai Kelas Tiga

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:41 WIB