Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim foto bersama anak yatim usai kegiatan santunan. (ISTIMEWA)

Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim foto bersama anak yatim usai kegiatan santunan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi sertifikat hak milik (SHM) pantai Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep mendapat respons baik dari berbagai kalangan aktivis.

Bahkan, investigasi diharapkan tidak hanya di Kabupaten Sumenep. Tetapi, juga dilakukan di Kabupaten Pamekasan mengingat ada beberapa lokasi lahan pantai yang diakui hak milik perseorangan. Salah satunya, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.

Aktivis Lingkungan, Ahmad Rofiki mengatakan, rencana KKP melakukan investigasi SHM pantai di Desa Gersik Putih, Sumenep merupakan angin segar. Sebab, di berbagai daerah lain juga ada kasus serupa.

Baca juga :  Pilkada Pamekasan, Pengamat Sebut Kans Figur Baru Rebut Hati Masyarakat Sangat Tinggi

Salah satunya, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Pantai seluas 4 hektare di desa tersebut diklaim milik perseorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

“Sudah saatnya KKP turun gunung untuk investigasi lahan-lahan pantai yang dikuasi perseorangan. SHM yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan harus dicek kebenarannya,” kata Rofiki.

Lahan pantai yang dikuasi perseorangan sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem laut. Seperti yang terjadi di Desa Ambat itu. Beberapa waktu lalu, pohon mangrove dibabat untuk kepentingan pendirian usaha.

Pemilik SHM berdalih memiliki hak mengelola lahan tersebut. Sebab, secara hukum, sertifikat yang dimiliki dinilai sah dijadikan landasan mengelola lahan tersebut.

Baca juga :  Pemuda Muhammadiyah Adukan Pengrusakan Hutan Mangrove ke Polres Pamekasan

“Kalau memang SHM itu bermasalah atau bertentangan dengan undang-undang, pemerintah harus berani membatalkan SHM itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan menurunkan tim untuk mengecek SHM pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Sebab, pantai di lokasi tersebut diakui hak milik perseorangan atas dasar SHM. Lahan tersebut rencananya akan dibangun tambak garam namun ditolak oleh masyarakat. (diend)

Berita Terkait

Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan
BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 03:38 WIB

Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:35 WIB

PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 

Berita Terbaru

Catatan Pena

Saat Si Moncong Putih Berkata Tidak!

Senin, 12 Jan 2026 - 03:24 WIB