5 Hektare Lahan Mangrove Milik Negara di Pamekasan Dibabat Jadi Tambak Garam

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah negara yang beralih fungsi menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (DOK. KLIKMADURA)

Tanah negara yang beralih fungsi menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan mafia tanah rupanya juga terjadi di Kabupaten Pamekasan. Tanah negara yang di atasnya tumbuh pohon mangrove diduga diserobot.

Tanah tersebut berada di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu. Total luasnya sekitar 26 hektare. Bahkan, 5 hektare di antaranya sudah beralih fungsi menjadi tambak garam.

Tanah milik negara itu sebelumnya dikuasai Perhutani KPH Madura. Tapi, belakangan diketahui diduga dikuasai perorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

Humas Perhutani KPH Madura, Herman menegaskan, lahan seluas 26 hektare yang diduga dikuasi perorangan itu merupakan tanah negara di bawah pengelolaan instansinya.

Baca juga :  RPA Wazirul Jihad Resmi Nakhodai IKBAL Barkorda Pamekasan Masa Khidmat 2023-2028

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Majungan, diketahui bahwa sudah ada empat SHM, termasuk lahan yang kini dikelola menjadi tambak garam.

“Kasus ini menurut kami pelanggaran berat karena telah menyerobot tanah negara tanpa sepengetahuan Perhutani, apalagi sudah memiliki SHM,” kata Herman, Senin (24/2/2025).

Ia berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut, terutama untuk lahan seluas 5 hektare yang telah beralih fungsi menjadi tambak garam.

“Saya belum tahu pasti siapa pemilik keempat sertifikat itu. Tapi yang jelas kami akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pembabatan hutan mangrove dan kepemilikan SHM ini. Sepertinya orang-orangnya masih sama,” ujarnya.

Baca juga :  Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan

Kasus dugaan penguasaan tanah negara itu kembali mencuat setelah DPW)Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Jawa Timur melakukan investigasi di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Minggu (23/2/2025).

Hasilnya, tanah negara seluas lebih kurang 26 hektare diduga dikuasi salah satu perusahaan besar di Pamekasan. Bahkan, 5 hektare di antaranya sudah digarap menjadi tambak garam. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pernah Bongkar Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim, Eks Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Wakajati Lampung
Disdikbud Pamekasan Gelar UKA, Dorong Lulusan SD Jadi Generasi Qurani
Kepsek SMPN 1 Larangan Belum Pastikan Pemeran Video Asusila Siswanya, Sebut Bisa Jadi Hasil Editan atau AI
Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ
Dua Kali Mangkir, Eks Anggota DPRD Sumenep Terduga Penipuan Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi
SPMB Kian Dekat, Lahan SRMP 29 Pamekasan Masih Belum Temui Titik Terang
Puskesmas Tlanakan Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks, Gunakan Metode IVA dan HPV DNA
Takbir Menggema di Pamekasan, Reng Bungkalatan Gelar Aksi Damai Bela Palestina

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:32 WIB

Pernah Bongkar Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim, Eks Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Wakajati Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelar UKA, Dorong Lulusan SD Jadi Generasi Qurani

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Kepsek SMPN 1 Larangan Belum Pastikan Pemeran Video Asusila Siswanya, Sebut Bisa Jadi Hasil Editan atau AI

Sabtu, 18 April 2026 - 06:21 WIB

Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ

Sabtu, 18 April 2026 - 06:02 WIB

Dua Kali Mangkir, Eks Anggota DPRD Sumenep Terduga Penipuan Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi

Berita Terbaru