5 Hektare Lahan Mangrove Milik Negara di Pamekasan Dibabat Jadi Tambak Garam

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah negara yang beralih fungsi menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (DOK. KLIKMADURA)

Tanah negara yang beralih fungsi menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan mafia tanah rupanya juga terjadi di Kabupaten Pamekasan. Tanah negara yang di atasnya tumbuh pohon mangrove diduga diserobot.

Tanah tersebut berada di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu. Total luasnya sekitar 26 hektare. Bahkan, 5 hektare di antaranya sudah beralih fungsi menjadi tambak garam.

Tanah milik negara itu sebelumnya dikuasai Perhutani KPH Madura. Tapi, belakangan diketahui diduga dikuasai perorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

Humas Perhutani KPH Madura, Herman menegaskan, lahan seluas 26 hektare yang diduga dikuasi perorangan itu merupakan tanah negara di bawah pengelolaan instansinya.

Baca juga :  Tanah Negara Kawasan Pantai Jumiang Pamekasan Disertifikat Hak Milik Lalu Diperjualbelikan

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Majungan, diketahui bahwa sudah ada empat SHM, termasuk lahan yang kini dikelola menjadi tambak garam.

“Kasus ini menurut kami pelanggaran berat karena telah menyerobot tanah negara tanpa sepengetahuan Perhutani, apalagi sudah memiliki SHM,” kata Herman, Senin (24/2/2025).

Ia berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut, terutama untuk lahan seluas 5 hektare yang telah beralih fungsi menjadi tambak garam.

“Saya belum tahu pasti siapa pemilik keempat sertifikat itu. Tapi yang jelas kami akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pembabatan hutan mangrove dan kepemilikan SHM ini. Sepertinya orang-orangnya masih sama,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Dalami Kasus Pembabatan Pohon Mangrove di Kecamatan Tlanakan

Kasus dugaan penguasaan tanah negara itu kembali mencuat setelah DPW)Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Jawa Timur melakukan investigasi di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Minggu (23/2/2025).

Hasilnya, tanah negara seluas lebih kurang 26 hektare diduga dikuasi salah satu perusahaan besar di Pamekasan. Bahkan, 5 hektare di antaranya sudah digarap menjadi tambak garam. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi
Optimalkan Layanan UHC Pamekasan, Edy Gelora Desak Tambahan Anggaran Rp12 Miliar
74 KDKMP di Pamekasan Lolos Verifikasi, Diskop UKM Siapkan Pelatihan Pengurus
Jelang Hadapi Madura United, Skuad Bhayangkara FC Matangkan Latihan di Lapangan Puri Dewata Mini Soccer 
Belum Usai Kasus Investasi Bodong, Pemilik Seblak Moms Iphiie Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Optimalkan Layanan UHC Pamekasan, Edy Gelora Desak Tambahan Anggaran Rp12 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:27 WIB

74 KDKMP di Pamekasan Lolos Verifikasi, Diskop UKM Siapkan Pelatihan Pengurus

Berita Terbaru