20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura musnahkan 20.111.194 batang rokok ilegal dan 186 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juli 2025. Puluhan juta batang rokok itu dari beragam merek.

Yakni, HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Balveer, Humer, LS, Suryaku, Just dan Lacoste. Kemudian, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad dan Sanmarino.

Baca juga :  Rokok Bodong Beredar Bebas di Sumenep, Satpol PP Diminta Tidak Berpangku Tangan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan, nilai keseluruhan barang yang akan di musnahkan mencapai Rp 29,5 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,5 Miliar.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sebagai salah satu fungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.

Basuki mengatakan, uang barang dari hasil bukan cukai tembakau dan minuman etil alkohol akan digunakan pemerintah dan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia berkomitmen akan terus melakukan penindakan kepada para pelanggar peraturan, terutama perusahaan yang terus memproduksi rokok ilegal.

Baca juga :  Kabar Baik, RSIA Puri Bunda Madura Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan

“Bantuan dari semua pihak kita harapkan, sebab nantinya mempermudah memberantas produksi dan peredaran barang ilegal,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Biaya Pokok Produksi Tembakau Tahun 2025 di Pamekasan Naik hingga 2 Persen
Kunjungi Klik Madura, Dubes Zuhairi Misrawi Titip Generasi Muda dan Masa Depan Madura
Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Sinergi Ulama-Umara Jaga NKRI
Tak Ideal, 477 Sekolah Dasar di Pamekasan Hanya Didampingi 22 Orang
Diduga Intimidasi Kuli Tinta, Puluhan Jurnalis Pamekasan Turun Jalan Tuntut Bupati Situbondo Diproses Hukum
DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Biaya Pokok Produksi Tembakau Tahun 2025 di Pamekasan Naik hingga 2 Persen

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Kunjungi Klik Madura, Dubes Zuhairi Misrawi Titip Generasi Muda dan Masa Depan Madura

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:24 WIB

20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Sinergi Ulama-Umara Jaga NKRI

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:37 WIB

Tak Ideal, 477 Sekolah Dasar di Pamekasan Hanya Didampingi 22 Orang

Berita Terbaru

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 6 Agu 2025 - 06:24 WIB