PAMEKASAN || KLIKMADURA – Maraknya aktivitas galian C di Kabupaten Pamekasan kian mengkhawatirkan. Dari total sekitar 160 titik tambang yang beroperasi, hanya 23 perusahaan yang terbukti memiliki izin resmi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendy, membeberkan fakta mencengangkan tersebut. Ia menyebut, dari 23 perusahaan itu, 13 masih sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kemudian, 9 baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan hanya 1 perusahaan yang sudah sampai tahap IUP operasi produksi.
“Artinya, mayoritas tambang di Pamekasan berstatus ilegal. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan langsung menindak, tapi kami terus mendorong penambang agar segera mengurus izin sesuai aturan,” tegas Bachtiar.
Aktivitas tambang liar ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga ancaman nyata bagi lingkungan. Lahan produktif rusak, kualitas air menurun, dan tanah tercemar akibat pengerukan tanpa kendali.
Bachtiar memastikan, Pemkab Pamekasan akan memperketat pengawasan sekaligus memberikan edukasi agar praktik tambang tidak lagi merusak alam.
“Pertambangan memang memberi dampak ekonomi, tapi jangan sampai mengorbankan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem,” tandasnya. (ibl/nda)














