SURABAYA || KLIKMADURA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengamankan sembilan tersangka terkait aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya saat kerusuhan akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, delapan orang masih berstatus anak-anak, sementara satu lainnya sudah dewasa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dipakai saat kerusuhan, tiga botol bir Singaraja, satu kardus bir, satu unit sepeda motor, serta tiga ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.
“Para tersangka dijerat Pasal 187 AS KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).
Selain kasus pembakaran Grahadi, Polda Jatim juga mengungkap aksi penjarahan di Polsek Tegalsari Surabaya. Seorang pemuda berinisial MT (19), warga Sampang, ditangkap setelah terbukti mencuri barang inventaris ketika kantor polisi terbakar.
“Pelaku mengambil kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari kantor Polsek Tegalsari. Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku,” ungkap Jules.
Akibat perbuatannya, MT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jules menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kerusuhan, pembakaran, maupun penjarahan di Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu liar.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perusakan fasilitas negara maupun penjarahan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur,” tegasnya. (ibn/nda)