PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan perusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, kembali menjadi sorotan publik.
Hampir dua tahun berjalan, Polres Pamekasan belum juga menetapkan satu pun tersangka, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai progres penyidikannya.
Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari, menilai kasus tersebut seperti jalan di tempat.
Dia menegaskan, pihaknya akan kembali mendatangi Polres Pamekasan untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kasus ini sudah lama, tapi sepertinya tidak ada perkembangan signifikan. Kami akan mendatangi lagi Polres Pamekasan untuk menuntut kejelasan. Kami tetap meminta agar segera ada tersangka, karena ini murni pidana,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Miskari, dugaan perusakan mangrove di lahan milik Perhutani itu sejatinya bisa segera dituntaskan. Bukti-bukti awal, kata dia, sudah cukup jelas untuk menggerakkan proses hukum.
“Lambannya penanganan perkara itu berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, memastikan penyidikan masih berjalan.
Dia meminta, semua pihak untuk tidak berspekulasi, karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka.
“Masih proses penyidikan, dua alat bukti belum kami kantongi untuk menetapkan tersangka. Yang jelas prosesnya tetap berjalan,” tegasnya. (ibl/nda)














