PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Pamekasan siap beroperasi sebagai pusat produksi rokok lokal.
Namun, kegiatan produksi belum bisa berjalan karena masih menunggu surat keputusan (SK) Bupati Pamekasan sebagai dasar pengajuan ke Bea Cukai.
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khairul Komar menyebut, dua perusahaan rokok sudah siap menempati gedung SIHT. Keduanya adalah PR Janoko Jaya dan PR Madu Jaya.
“SK bupati menjadi dasar pengoperasian agar proses berikutnya ke Bea Cukai bisa berjalan,” katanya, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, masing-masing perusahaan akan merekrut sekitar 20 pekerja dengan mayoritas tenaga kerja berasal dari warga lokal. “Ini peluang kerja baru untuk masyarakat Desa Gugul,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, pemerintah daerah menyiapkan alat linting rokok untuk menunjang produksi.
Biaya peralatan ini hanya sekitar Rp200 ribu per pekerja, sedangkan kebutuhan lainnya ditanggung langsung oleh perusahaan.
“Disperindag juga akan mengalokasikan Silpa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp60 juta. Anggaran ini dipakai untuk biaya listrik dan persiapan launching,” tandasnya. (ibl/nda)