PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang warga Pamekasan berinisial GS mengaku dipersulit saat mengurus izin pembukaan usaha baru di kawasan eks Stasiun PJKA.
Ia menilai, pelayanan perizinan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan terkesan berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian.
“Pertama kali datang katanya mau survei lokasi, tapi tidak ada kabar. Kedua kali saya datang lagi, tiba-tiba disuruh menunggu hasil evaluasi. Saat ditanya kapan selesai evaluasi itu, justru tidak ada kepastian,” ungkap GS, Selasa (17/9/2025).
Padahal, lanjutnya, seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap. Bahkan, usaha yang akan dibuka sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
“Persyaratan administrasi sudah lengkap semua, bahkan saya sudah punya PT,” tegasnya.
GS membandingkan pengalaman tersebut dengan proses perizinan di daerah lain yang menurutnya jauh lebih mudah.
“Baru kali ini saya merasa dipersulit. Di kota lain seperti Malang dan Solo justru lebih mudah, karena mereka tahu adanya usaha baru akan menambah pendapatan daerah dari pajak. Lah, di sini malah dipersulit,” keluhnya.
Ia juga mengaku sempat diarahkan pegawai Diskop agar membuka usaha di lokasi lain, tepatnya kawasan Jalan Raya Teja, sisi selatan makam Gerre Manjheng. Namun, ia menolak.
“Saya tidak mau buka usaha di area Gerre Manjheng, karena kurang strategis. Lokasi yang saya inginkan tetap di eks Stasiun PJKA,” ujarnya menegaskan.
Menanggapi hal ini, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin, enggan berkomentar panjang. Ia hanya menyampaikan bahwa saat ini belum ada kebijakan baru terkait penambahan pedagang kaki lima (PKL).
“Kemarin kebijakannya hanya penataan. Untuk penambahan PKL, masih mau saya konsultasikan ke pimpinan,” tandasnya. (ibl/nda)














