Terlibat Penjarahan di Polsek Tegalsari, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polda Jatim

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (DOK. KLIKMADURA)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (DOK. KLIKMADURA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengamankan sembilan tersangka terkait aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya saat kerusuhan akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, delapan orang masih berstatus anak-anak, sementara satu lainnya sudah dewasa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dipakai saat kerusuhan, tiga botol bir Singaraja, satu kardus bir, satu unit sepeda motor, serta tiga ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.

Baca juga :  Momentum HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Berharap Pilkada Berjalan Damai dan Kondusif

“Para tersangka dijerat Pasal 187 AS KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Selain kasus pembakaran Grahadi, Polda Jatim juga mengungkap aksi penjarahan di Polsek Tegalsari Surabaya. Seorang pemuda berinisial MT (19), warga Sampang, ditangkap setelah terbukti mencuri barang inventaris ketika kantor polisi terbakar.

“Pelaku mengambil kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari kantor Polsek Tegalsari. Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku,” ungkap Jules.

Akibat perbuatannya, MT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga :  Ledakan Misterius Terjadi di Rumah ASN, Tim Penjinak Bom Polda Jatim Turun Tangan

Jules menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kerusuhan, pembakaran, maupun penjarahan di Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu liar.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perusakan fasilitas negara maupun penjarahan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur,” tegasnya. (ibn/nda)

Berita Terkait

Angkut Rokok Bodong Pakai Mobil Dinas TNI AL Palsu, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Aparat Gabungan
Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 
Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan
Kinerja Polres Sampang Jadi Sorotan, 2 Tahun Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Jalan di Tempat
Polres Pamekasan Gerak Sat Set Amankan Pencuri Barang Elektronik Milik Dokter
Selain Bermasalah, Gebyar Batik Pamekasan Rupanya Sempat Sisakan Hutang Ratusan Juta Rupiah
Polres Pamekasan Resmi Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP, Selangkah Lagi Naik Penyidikan

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 23:53 WIB

Terlibat Penjarahan di Polsek Tegalsari, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polda Jatim

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:25 WIB

Angkut Rokok Bodong Pakai Mobil Dinas TNI AL Palsu, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Aparat Gabungan

Jumat, 22 November 2024 - 10:03 WIB

Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:40 WIB

Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:56 WIB

Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan

Berita Terbaru