Dinilai Prematur, Polres Pamekasan Hentikan Kasus Pencemaran Sungai

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA –Satreskrim Polres Pamekasan  menghentikan proses penyelidikan perkara pencemaran sungai Klampar. Kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto mengatakan, dengan adanya pengaduan masyarakat terkait pencemaran sungai, Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan. Bahkan, juga melakukan gelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya.” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto, S.H.

Baca juga :  Resmi Jabat Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Komitmen Tingkatkan Sinergitas dengan Semua Pihak

Beberapa waktu lalu, Pamekasan dihebohkan dengan aliran sungai di Kota Pamekasan. Belakangan, diketahui air sungai itu berubah warna lantaran bercampur dengan pewarna batik.

“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap penyidikan,” katanya.

Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, saat gelar perkara tidak ditemukan dampak kerusakan lingkungan. Dengan demikian, Maryamah, perempuan yang membuang pewarna batik itu lepas dari jeratan hukum.

Sri Sugiarto menghimbau kepada seluruh warga, agar hati-hati dalam bertindak. Sebab, perbuatan yang dilakukan bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. (diend)

Baca juga :  Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru