PKL Mokong di Area Monumen Arek Lancor Ditertibkan Satpol PP Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penertiban di sekitar Monumen Arek Lancor yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan tidak membuat pedagang kali lima (PKL) kapok. Terbukti, masih banyak pedagang yang berjualan di area terlarang tersebut.

Satpol PP Pamekasan akhirnya melakukan penertiban kembali, Jumat (5/7/2024). Kali ini, mobil pedagang buah menjadi sasaran.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Pamekasan Ahmad Jonnaidi menyampaikan, penertiban PKL merupakan upaya menegakkan peraturan daerah (Perda). Sebab, di area Monumen Arek Lancor merupakan zona terlarang bagi PKL untuk berjualan.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Relokasi Paksa PKL Arek Lancor

“Kami telah lama melakukan sosialisasi dan imbauan kepada PKL agar tidak berjualan di area yang sudah dilarang. Kami tidak serta merta menertibkan PKL tanpa landasan yang jelas,” katanya.

Ahmad Jonnaidi menuturkan, penertiban PKL akan dilakukan secara bertahap. Yakni, dimulai dari Jalan Slamet Aryadi dan dilanjutkan di Jalan Panglima Sudirman.

Adapun jalan yang diperbolehkan berjualan di antaranya, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Stadion dan Jalan Pintu Gerbang Selatan. Sedangkan Jalan Poros Kabupaten tidak diperbolehkan.

“Dimulai dari jalan lingkar luar area Monumen Arek Lancor kami tindak, sasarannya mobil buah dulu nantinya PKL yang lain,” terangnya.

Baca juga :  Peduli Palestina, SDI Al Munawwarah Pamekasan Serahkan Donasi Rp 32 Juta

Satpol PP Pamekasan sudah banyak mengamankan rombong dan alat paraga tanpa huni untuk disita sementara.

“Dari kemarin sudah banyak rombong yang diambil oleh pemiliknya, saat pengambilan itulah kami sampaikan dengan tegas bahwa tidak diperbolehkan berjualan di area terlarang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dua Pria di Pamekasan Ditahan Polisi, Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas Empat Kali
Gerebek Bilik Narkoba di Proppo, Polisi Amankan Sabu, Sajam, dan 9 Motor
Aktivis Desak Berobat Gratis Saat Transisi UHC, Pemkab Pamekasan Terbitkan Surat Edaran
Harjad ke-496 Pamekasan Diisi 40 Kegiatan, Rangkaian Dimulai Oktober
DPRD Pamekasan Setujui Perubahan APBD 2026, Kini Menunggu Evaluasi Gubernur
RSUD Waru Pamekasan Belanja Enam Alkes Canggih, Anggaran Tembus Rp13,9 Miliar
Pembangunan Puskesmas Bulhaj Baru 26,47 Persen, Dinkes Pamekasan Targetkan Beroperasi 2027
Penerima BLT DBHCHT Pamekasan Bertambah, Kini Jangkau 5.395 Buruh Rokok

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Dua Pria di Pamekasan Ditahan Polisi, Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas Empat Kali

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gerebek Bilik Narkoba di Proppo, Polisi Amankan Sabu, Sajam, dan 9 Motor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Aktivis Desak Berobat Gratis Saat Transisi UHC, Pemkab Pamekasan Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Harjad ke-496 Pamekasan Diisi 40 Kegiatan, Rangkaian Dimulai Oktober

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:16 WIB

DPRD Pamekasan Setujui Perubahan APBD 2026, Kini Menunggu Evaluasi Gubernur

Berita Terbaru