Penulisan
SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (22/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua poket sabu dengan berat netto total sekitar 0,50 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan konsumsi narkotika.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MA (39) dan AFH (27), saat berada di teras rumah warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB berdasarkan penanganan perkara oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram.
Satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA, sedangkan poket lainnya terbungkus tisu putih dan ditemukan di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, meliputi bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor. Selain itu, satu unit telepon genggam milik AFH turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan hukum lebih lanjut berdasarkan hasil pendalaman dan pembuktian.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (nda)














