Satlantas Sampang Ingatkan Risiko ETLE dan Pajak, Kendaraan Bekas Harus Segera Balik Nama

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satlantas Polres Sampang saat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. (KLIKMADURA)

Personel Satlantas Polres Sampang saat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satlantas Polres Sampang mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, terutama bagi warga yang telah menjual kendaraan tetapi belum melaporkan atau melakukan balik nama.

Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi dan dialog interaktif pada Senin (19/10/2026), dengan materi administrasi kendaraan, pajak progresif, dan keselamatan berlalu lintas.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H., melalui Baur STNK Samsat Sampang Aiptu Mashudi, menjelaskan bahwa kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik lama dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Kondisi itu berisiko menjadi masalah ketika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat dalam tindak pidana.

Baca juga :  Polres Sampang Kembali Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuporo

“Kendaraan yang sudah dijual harus segera dilaporkan atau dilakukan balik nama. Jika tidak, risikonya cukup besar karena pemilik lama yang namanya masih tercantum dalam dokumen kendaraan dapat dimintai keterangan apabila kendaraan tersebut terlibat dalam tindak pidana,” kata Mashudi.

Karena itu, masyarakat diimbau segera memperbarui data kepemilikan setelah transaksi jual beli kendaraan selesai dilakukan. Langkah tersebut juga penting untuk menghindari persoalan administrasi dan potensi keterkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan berikutnya.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas turut menjelaskan pendataan kendaraan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), termasuk ketentuan pajak progresif.

Baca juga :  Resmi Pimpin Polres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat Disambut Gerbang Pora dan Tradisi Kesatuan

Petugas menyampaikan bahwa kendaraan pribadi roda empat menjadi objek pajak progresif, sedangkan sepeda motor dan kendaraan angkutan barang seperti truk serta pikap disebut tidak dikenai pajak progresif berdasarkan penjelasan dalam kegiatan tersebut.

Selain administrasi kendaraan, Satlantas Polres Sampang juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi standar keselamatan berkendara, terutama dalam penggunaan helm.

Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dan tidak memakai helm proyek atau helm yang tidak memberikan perlindungan memadai.

“Pengendara sepeda motor jangan menggunakan helm proyek. Saat terjadi benturan di jalan, bagian belakang kepala sangat rentan mengalami cedera yang bisa berakibat fatal, bahkan menyebabkan pendarahan serius,” ungkap Mashudi.

Baca juga :  Satresnarkoba Sampang Ukir Dua Capaian di Polda Jatim, 26 Personel Digganjar Penghargaan

Petugas menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen kendaraan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Dalam kegiatan yang sama, kepolisian turut menyampaikan pesan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Sampang bagian utara.

Satlantas Polres Sampang berharap kegiatan tersebut mendorong masyarakat lebih tertib mengurus administrasi kendaraan, memahami ketentuan pajak, dan mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas. (ali/nda)

Berita Terkait

Forkopimda Sampang Sidak SPBU Pliyang, Stok BBM Subsidi Diklaim Aman
Petani Garam Sampang Bergantung pada Segelintir Gudang, Pembeli Alternatif Dibutuhkan
Dalami Dugaan Skandal Perselingkuhan Kapus Robatal, Polisi Bakal Panggil Ulang Istri Dokter Benny
Usai Keluar dari SPBU, Mobil Xenia Terbakar dan Tabrak Tiang di Sampang, Dua Orang Terluka
Kejar Tender LPJU, Dishub Sampang Pangkas Waktu Pengerjaan Jadi 45 Hari
Soal Dugaan Tambang Ilegal di Desa Temoran, Kanit Reskrim Polsek Omben: Saya Tahu, Tapi Silahkan Tanya Polres!
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ditemukan Meninggal di Pantai Camplong Sampang
Petani Garam Sampang Tak Berdaya Tentukan Harga, Tengkulak Jadi Penentu

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Satlantas Sampang Ingatkan Risiko ETLE dan Pajak, Kendaraan Bekas Harus Segera Balik Nama

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Forkopimda Sampang Sidak SPBU Pliyang, Stok BBM Subsidi Diklaim Aman

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Petani Garam Sampang Bergantung pada Segelintir Gudang, Pembeli Alternatif Dibutuhkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Dalami Dugaan Skandal Perselingkuhan Kapus Robatal, Polisi Bakal Panggil Ulang Istri Dokter Benny

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Usai Keluar dari SPBU, Mobil Xenia Terbakar dan Tabrak Tiang di Sampang, Dua Orang Terluka

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB