DLH Sampang Tegaskan Tambang Sirtu Desa Temoran yang Beroperasi Sebelum 2020 Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu lokasi tambang sirtu Desa Temoran, Kecamatan Omben, Sampang. (KLIKMADURA)

Salah satu lokasi tambang sirtu Desa Temoran, Kecamatan Omben, Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pertambangan untuk aktivitas tambang sirtu (pasir batu) di Desa Temoran, Kecamatan Omben.

Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan DLH Sampang, A. Rofik, menyebut tambang yang beroperasi sebelum 2020 di wilayah tersebut ilegal karena, menurutnya, tidak mengantongi izin dari pemerintah kabupaten.

Pernyataan itu disampaikan Rofik saat dikonfirmasi Klik Madura mengenai pengawasan dan dokumen lingkungan aktivitas pertambangan di Desa Temoran. Konfirmasi tersebut mencuat setelah kondisi salah satu bekas lokasi tambang sertu diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Jalan di sekitar lokasi dilaporkan rusak dan berdebu, sedangkan lahan bekas galian berpotensi mengalami longsor ketika hujan. Risiko tersebut dapat meningkat apabila struktur tanah dan sistem drainase di kawasan bekas tambang tidak lagi stabil.

Baca juga :  Puluhan Nasabah Pegadaian Datangi Polres Pamekasan, Laporkan Dugaan Penipuan Agen Hozizah

“Tidak pernah ada izin tambang dari Desa Temoran di Kecamatan Omben. Jadi, kalau tambang sirtu (pasir batu) yang beroperasi sebelum 2020, sudah pasti ilegal,” kata Rofik, Rabu (14/10/2026).

Rofik menjelaskan, sebelum perubahan kewenangan pertambangan, penerbitan izin di tingkat kabupaten berkaitan dengan pemenuhan persyaratan lingkungan.

Karena itu, dokumen lingkungan menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa untuk menelusuri legalitas kegiatan pertambangan yang pernah beroperasi di wilayah tersebut.

“Sebelum 2020 kewenangan ada di pemerintah kabupaten, jadi izin tambang itu hanya bisa keluar jika memiliki dokumen lingkungan dari sini. Sejak kewenangan dipindah ke pemerintah provinsi, sama sekali tidak terintegrasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga :  TPID Sampang Sidak Pasar, Harga Beras Stabil tapi Cabai Tembus Rp80 Ribu

Ia juga meminta masyarakat yang memiliki pengaduan terkait aktivitas pertambangan untuk menyampaikannya kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Tapi jika memang ada pengaduan dari masyarakat, kami siap melaporkan kepada pemerintah provinsi, atau lebih cepat bisa disampaikan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Pengaturan kewenangan pertambangan di Indonesia mengalami perubahan melalui sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebelum diubah, mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pemberian izin usaha pertambangan serta pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan mendasar dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang diundangkan pada 10 Juni 2020. Regulasi tersebut menarik sebagian besar kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, dengan pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Dengan demikian, perubahan kewenangan tersebut tidak tepat disebut semata-mata sebagai pemindahan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Legalitas setiap kegiatan pertambangan tetap perlu ditelusuri berdasarkan perizinan dan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan tersebut berlangsung.

Sementara itu, aspek perlindungan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut mengatur persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai jenis serta skala kegiatan usaha. (ali/nda)

Berita Terkait

APBN Rp7 Miliar untuk PAMSIMAS, Krisis Air Bersih Masih Menghantui 94 Desa di Sampang
Bertahun-tahun Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Camplong dan Perantau Patungan Bangun Jalan
Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan
Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan
Digrebek saat Berduaan dengan Staf, Dinkes Sampang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Robatal Pekan Depan
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Ketapang, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi dan Jaksa
Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disorot, Praktisi Sipil Dorong Uji Mutu U-Ditch
Kecelakaan Maut di JLS Sampang, Pengendara Scoopy dan Penumpang Pikap Tewas

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:08 WIB

DLH Sampang Tegaskan Tambang Sirtu Desa Temoran yang Beroperasi Sebelum 2020 Ilegal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:04 WIB

APBN Rp7 Miliar untuk PAMSIMAS, Krisis Air Bersih Masih Menghantui 94 Desa di Sampang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Digrebek saat Berduaan dengan Staf, Dinkes Sampang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Robatal Pekan Depan

Berita Terbaru