SUMENEP || KLIKMADURA – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial J, 22, warga Kecamatan Batuputih, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencabulan. Pelaku ditangkap pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Dalam uraian perkara, korban diduga bersedia melakukan hubungan seksual setelah terlapor menjanjikan akan menikahinya. Korban kemudian diketahui hamil dan melahirkan, tetapi terlapor diduga tidak memenuhi janji tersebut.
Belakangan, korban memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi melindungi privasi serta mencegah dampak psikologis lebih lanjut. (nda)














