SAMPANG || KLIKMADURA – Aksi dua pria asal Kabupaten Jember yang diduga hendak mengedarkan hampir 200 gram sabu berakhir di tangan polisi.
Satresnarkoba Polres Sampang menggagalkan upaya peredaran narkotika tersebut setelah mencegat mobil Toyota Avanza putih yang ditumpangi keduanya di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor total 197,63 gram yang disembunyikan di ruang airbag depan mobil. Barang haram itu dibungkus berlapis menggunakan tisu serta plastik berwarna putih dan hitam untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (7/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas kedua terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sampang, IPTU Yuda Julianto, mengatakan bahwa petugas berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan kedua pria tersebut di wilayah Kecamatan Torjun.
“Petugas berhasil mencegat kendaraan pelaku di wilayah Torjun dan saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, kami menemukan dua klip plastik sabu yang dibungkus berlapis-lapis menggunakan tisu serta plastik warna putih dan hitam di dalam tempat airbag depan mobil,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial M.N. (36) dan H.A. (31). Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.
Menurut Yuda, ruang airbag kendaraan sengaja dimanfaatkan untuk menyembunyikan narkotika agar tidak mudah ditemukan selama perjalanan.
“Kedua tersangka sengaja memanfaatkan ruang kosong airbag kendaraan untuk mengelabui pemeriksaan petugas selama dalam perjalanan dari luar kota,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat kotor sekitar 99,76 gram dan 97,87 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi P 1670 MK beserta kunci kontak.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Redmi 14C berwarna hitam yang ditemukan di saku celana salah satu terduga pelaku.
Dalam keterangan kepolisian, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Usai ditangkap, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Yuda menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang haram itu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar serta pihak yang diduga menjadi pemesan utama.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan atas maupun pemesan utama dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan kedua terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut. (ali/nda)














