SAMPANG || KLIKMADURA – Penganiayaan yang menewaskan Nimo, warga lanjut usia di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga dipicu keyakinan tersangka IH (80) bahwa korban memiliki ilmu hitam.
Keyakinan tersebut membuat IH menyimpan sakit hati dan dendam hingga akhirnya menyerang korban di dekat kandang kambing.
Pengakuan itu disampaikan IH saat Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menginterogasinya seusai konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Jumat (2/10/2026) siang. Di hadapan Kapolres dan awak media, IH bahkan mengaku tidak menyesali perbuatannya.
“Tidak menyesal sama sekali,” ujar IH.
IH mengaku meyakini anaknya mengalami sakit akibat perbuatan korban. Keyakinan tersebut kemudian membuatnya berpikir bahwa keberadaan korban dapat menimbulkan lebih banyak korban di lingkungan sekitar.
“Saya kasihan dengan tetangga yang lain, kalau tidak dibunuh bisa ada lebih banyak korban, saya hanya membantu tetangga,” imbuh IH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) pagi. Saat itu, korban Nimo (70), warga Desa Tamberu Daya, sedang memberi makan hewan ternaknya di sekitar kandang kambing miliknya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, IH kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“TKP-nya di dekat kandang kambing milik korban,” terang Anang.
Menurut Anang, IH memukul bagian rahang kiri korban menggunakan linggis hingga korban tersungkur. Korban kemudian dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. “Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Anang.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan pencarian terhadap IH. Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
“Tersangka dan korban ini masih bertetangga,” tambah Anang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan mengenai latar belakang penganiayaan tersebut. IH mengaku sakit hati karena meyakini anaknya dibuat sakit oleh korban, hingga keyakinan tersebut berkembang menjadi dendam dan berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam pemeriksaan di hadapan Kapolres, IH juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menyesali perbuatannya. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat IH dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 469 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Anang. (ali/nda)














