PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan(DKPP) terus menunjukkan komitmennya melindungi para petani tembakau.
Kini, DKPP tengah menyusun dan menghitung Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau sebagai acuan awal bagi pabrik dalam membeli hasil panen petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKPP Pamekasan, Almara Sugandi, menjelaskan bahwa BPP disusun secara menyeluruh. Perhitungan mencakup seluruh komponen biaya, mulai dari pembelian bibit, pupuk, biaya tenaga kerja petani, hingga perawatan tanaman selama masa tanam.
“BPP ini menggambarkan modal riil petani sejak awal tanam sampai panen. Mulai dari bahan, bibit, pupuk, hingga ongkos pekerja, semuanya kita hitung,” katanya.
Dalam proses penyusunan, DKPP menggandeng Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Pamekasan (APTI) untuk merumuskan biaya produksi awal. Setelah itu, Pemkab akan mendiskusikan dengan para pengusaha tembakau.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak bisa menetapkan harga tembakau. Namun kami berkewajiban menghadirkan patokan biaya produksi petani agar harga yang terbentuk tetap berpihak pada petani,” ujarnya.
Gandi mengatakan bahwa penetapan BPP akan dirampungkan sebelum masa panen tembakau dimulai. Dengan begitu, diharapkan dapat memberi kepastian bagi petani sekaligus menjadi rujukan dalam transaksi antara petani dan pabrik.
“Tentunya BPP akan rampung sebelum masa panen. Berharap petani dapat merasakan nikmatnya bertani tembakau dengan harga yang dibeli tinggi oleh pabrikan,” ucapnya.
Gandi menyampaikan bahwa BPP tembakau di Pamekasan mengalami tren kenaikan dalam dua tahun terakhir di semua kategori. Untuk tembakau sawah, BPP musim 2025 ditetapkan sebesar Rp47.685 per kilogram, naik Rp960 dibanding musim sebelumnya yang berada di angka Rp46.725 per kilogram.
“Tembakau tegal pada musim tanam 2025 mencapai Rp53.533 per kilogram, meningkat Rp894 dari musim tanam 2024 yang tercatat Rp52.639 per kilogram,” tandasnya. (ibl/nda).













