PAMEKASAN || KLIKMADURA – Berbagi kasus pencurian yang meresahkan warga Pamekasan akhirnya satu per satu terungkap. Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di lokasi berbeda dalam waktu satu pekan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat di sejumlah titik kejadian.
“Kasusnya tersebar di beberapa kecamatan, dengan modus dan sasaran berbeda. Seluruhnya sudah kami tangani dan proses hukum berjalan,” katanya.
AKP Yoyok mengatakan, dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan pelaku pencurian di rumah warga, pinggir jalan, ruko, toko sembako hingga konter ponsel. Barang bukti yang diamankan didominasi sepeda motor, elektronik, termasuk beberapa unit handphone.
“Lokasi kejadian meliputi Kecamatan Larangan, Tlanakan, Pademawu, Batumarmar, hingga wilayah perkotaan Pamekasan. Para tersangka berasal dari Pamekasan dan kabupaten sebelah,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ibl/nda).













