Polisi Tunggu Laporan Terkait Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang di Perairan Tanjung

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel TNI-Polri berbincang dengan nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIKMADURA)

Personel TNI-Polri berbincang dengan nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan terjadinya kerusakan terumbu karang akibat aktivitas penangkapan kerang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan belum tersentuh hukum.

Pasalnya, penangapan karang yang dilakukan oleh ratusan perahu nelayan asal Kabupaten Pasuruan itu belum dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kasatpolairud Polres Pamekasan, Ipda Isrok Wahyudi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat maupun pihak lainnya mengenai dugaan kerusakan tersebut.

“Kalau memang ada kerusakan terumbu karang tentu akan kami proses. Tapi sampai sekarang kami masih menunggu laporan resmi,” ujarnya.

Baca juga :  Ribuan Santri Geruduk DPRD Sampang, Desak Cabut Izin Siar Trans7

Isrok menjelaskan, sejak persoalan ini mencuat, pihaknya telah melakukan mediasi pada 14 Januari 2026 bersama Polres Pamekasan, TNI AL, Polairud, Dinas Perikanan Pamekasan, nelayan Pasuruan, serta nelayan setempat.

“Hasil mediasi sudah ada kesepakatan agar nelayan Pasuruan kembali ke daerah asal. Namun karena cuaca buruk, sebagian dari mereka belum bisa kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fatah, menyebut bahwa aktivitas penangkapan kerang oleh nelayan luar daerah tersebut dilakukan tanpa izin.

“Mereka tidak memiliki izin, baik izin penangkapan maupun dokumen kapal. Kami sudah turun ke lapangan bersama DKP Provinsi untuk meminta mereka kembali,” jelasnya.

Baca juga :  Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan

Menurutnya, alat tangkap yang digunakan yakni garuk, meskipun diperbolehkan tetapi berpotensi merusak lingkungan dasar laut.

“Dampaknya, dasar laut terkikis dan air menjadi keruh,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Lindungi Modal Petani Tembakau, DKPP Pamekasan Siapkan BPP sebagai Acuan Pabrik
Empat SMAN di Pamekasan Sepi Peminat, Kuota SPMB 2026 Belum Terpenuhi
Harga Material Naik, Proyek Jalan DBHCHT Rp6 Miliar di Pamekasan Belum Dikerjakan
Penetapan 30 Siswa Baru SRMP Pamekasan Belum Final, Masih Tunggu SK Bupati
Hanya Butuh Waktu Sepekan, Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 7 Kasus Pencurian
Langkah RSIA Puri Bunda Madura Angkat Rahim Ibu Muda Dinilai Tepat, Kini Pasien dan Bayi Kembali Sehat
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Perbankan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:12 WIB

Lindungi Modal Petani Tembakau, DKPP Pamekasan Siapkan BPP sebagai Acuan Pabrik

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:10 WIB

Empat SMAN di Pamekasan Sepi Peminat, Kuota SPMB 2026 Belum Terpenuhi

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:41 WIB

Harga Material Naik, Proyek Jalan DBHCHT Rp6 Miliar di Pamekasan Belum Dikerjakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:22 WIB

Hanya Butuh Waktu Sepekan, Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 7 Kasus Pencurian

Senin, 29 Juni 2026 - 14:38 WIB

Langkah RSIA Puri Bunda Madura Angkat Rahim Ibu Muda Dinilai Tepat, Kini Pasien dan Bayi Kembali Sehat

Berita Terbaru