PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan tengah menyelidiki laporan dugaan tindakan asusila dan pesta minuman keras (miras) yang diduga melibatkan oknum anggota dewan.
Saat ini, penanganan perkara tersebut masih sampai pada tahap pengkajian dan verifikasi awal.
Ketua BK DPRD Pamekasan, Mohamad Ali Fikri, mengatakan laporan tersebut telah diterima sejak 18 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, BK telah memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan sekaligus menyerahkan bukti pendukung pada 22 Desember 2025.
“Sesuai mekanisme, BK terlebih dahulu memanggil pelapor untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung. Selanjutnya, bukti tersebut kami kaji untuk memastikan relevansinya sebelum memanggil pihak terlapor,” katanya, Sabtu (7/1/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, hingga kini BK belum dapat memastikan jadwal pemanggilan terlapor. Sebab, BK masih melakukan pendalaman terhadap salah satu bukti yang telah diterima.
“BK masih melakukan kajian secara mendalam. Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil langkah karena setiap keputusan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat,” ujarnya.
Ali Fikri menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran kode etik, BK akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi akan disesuaikan dengan hasil temuan. Namun, saat ini kami masih fokus pada proses verifikasi dan pendalaman,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, BK DPRD Pamekasan juga melibatkan tenaga ahli untuk memberikan pandangan dan pendapat profesional, mengingat perkara tersebut berkaitan langsung dengan penegakan kode etik anggota dewan.
Ali Fikri memastikan BK akan menyelesaikan laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga integritas Badan Kehormatan serta marwah DPRD. Dalam menangani perkara ini, BK bersikap independen,” tandasnya. (Ibl/nda)














