Program Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT Jatim Berakhir 30 November 2024

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024.

Program pembebasan pajak daerah itu bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda.

Petugas Pengelola Data Dan Perpajakan Samsat Sampang, Wildan, mengungkapkan, program pemutihan pajak itu dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Khsusnya, bagi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan dalam waktu lama.

Masyarakat yang kendala jarak untuk membayar langsung ke kantor Samsat daerah bisa langsung membayar di badan usaha milik desa (BUMDes).

Baca juga :  Samsat Sampang Sediakan Kopi Gratis, Wajib Pajak Senang Dilayani dengan Ramah

“Untuk mempermudah pelayanan masyarakat, di beberapa desa sudah ada Bumdes yang juga membantu melayani pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa langsung mengurus,” ujarnya. Selasa, (12/11/2024).

Program pemutihan itu berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Sampang. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024, program pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 01 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Adapun pelayanan pemutihan pajak yang disediakan kepada masyarakat Sampang yakni, Bebas Bea Balik Nama (BBN II) untuk Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca juga :  Mahasiswa KKN Posko 5 UIN Madura Digitalisasi Data Kelompok Tani Desa Madulang Sampang

Kemudian, bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB. Bebas PKB progresif dan bebas denda SWDKLLJ.

“Program pemutihan ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, serta memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah,” tandasnya. (san/diend)

Berita Terkait

Dalami Dugaan Skandal Perselingkuhan Kapus Robatal, Polisi Bakal Panggil Ulang Istri Dokter Benny
Usai Keluar dari SPBU, Mobil Xenia Terbakar dan Tabrak Tiang di Sampang, Dua Orang Terluka
Kejar Tender LPJU, Dishub Sampang Pangkas Waktu Pengerjaan Jadi 45 Hari
Soal Dugaan Tambang Ilegal di Desa Temoran, Kanit Reskrim Polsek Omben: Saya Tahu, Tapi Silahkan Tanya Polres!
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ditemukan Meninggal di Pantai Camplong Sampang
Petani Garam Sampang Tak Berdaya Tentukan Harga, Tengkulak Jadi Penentu
DLH Sampang Tegaskan Tambang Sirtu Desa Temoran yang Beroperasi Sebelum 2020 Ilegal
APBN Rp7 Miliar untuk PAMSIMAS, Krisis Air Bersih Masih Menghantui 94 Desa di Sampang

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Dalami Dugaan Skandal Perselingkuhan Kapus Robatal, Polisi Bakal Panggil Ulang Istri Dokter Benny

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Usai Keluar dari SPBU, Mobil Xenia Terbakar dan Tabrak Tiang di Sampang, Dua Orang Terluka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kejar Tender LPJU, Dishub Sampang Pangkas Waktu Pengerjaan Jadi 45 Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Soal Dugaan Tambang Ilegal di Desa Temoran, Kanit Reskrim Polsek Omben: Saya Tahu, Tapi Silahkan Tanya Polres!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ditemukan Meninggal di Pantai Camplong Sampang

Berita Terbaru