Pemkab Sampang Tarik Pajak PKL Beromzet Rp 5 Juta  

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERLU PERBAIKAN: Petugas Dinas PUPR Pamekasan melakukan monitoring pemeliharaan jembatan di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, beberapa waktu lalu. (DINAS PUPR PAMEKASAN UNTUK KLIK MADURA).

PERLU PERBAIKAN: Petugas Dinas PUPR Pamekasan melakukan monitoring pemeliharaan jembatan di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, beberapa waktu lalu. (DINAS PUPR PAMEKASAN UNTUK KLIK MADURA).

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menerapkan tarif pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Retribusi pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, PKL di Kabupaten Sampang dikenakan tarif pajak. Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat pemberitahuan Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.

Berlakunya tarif pajak itu dimulai pada 3 Januari 2024. PKL yang diwajibkan membayar pajak, yakni yang mempunyai omzet Rp 5 juta per bulan dengan tarif pajak 5 persen.

Baca juga :  Kabupaten Sampang jadi Wilayah Termiskin di Jatim, Dua Kecamatan Mendominasi

“Ketentuan tersebut setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL bayar pajak 8 persen dengan omzet Rp. 3,5 juta per bulan. Perda tersebut sudah disosialisasikan kepada pengurus dan anggota paguyuban PKL,” katanya, Selasa (06/02/2024).

Heldiyas menjelaskan, PKL yang dikenakan tarif pajak dengan kategori jual makanan dan minuman (mamin).

“Omzet yang dimaksud yakni hasil penjualan kotor bukan penjualan bersih, PKL yang omzetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” imbuhnya.

Untuk data jumlah PKL yang dikenakan tarif pajak di Sampang belum diketahui. BPPKAD akan berkoordinasi dengan Diskopindag dan paguyuban PKL di Sampang.

Baca juga :  Kurir Narkoba Diamankan Tim Buser Satnarkoba Polres Sampang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dijelaskan, pajak dari PKL itu tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dengan demikian, PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman tidak dikenakan pajak.

“Sebab, pajak ini melekat pada makanan dan minuman. Jadi untuk PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman itu tidak diatur atau tidak dikenakan pajak,” tutup Heldiyas. (zhr/diend)

Berita Terkait

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh
Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali
Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama
Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah
Harumkan Nama Baik Sampang di Kancah Internasional, Dewan Minta Pemkab Beri Penghargaan M. Zaki Ubaidillah
IKAMABES UTM Tanamkan Nilai Pendidikan Sejak Dini Lewat Pengabdian di TK Dharma Wanita 1 Banyuates
Ketua Dewan Pendidikan Sampang Sebut Tiga Anggota Dipecat Lantaran Tidak Kooperatif

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:47 WIB

Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB