Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar lakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal.

Kegiatan tersebut digelar di 13 kecamatan Pamekasan, Selasa, 30 April 2024. Harapannya, tidak ada lagi rokok bodong di Kota Gerbang Salam.

Dua kecamatan jadi sasaran utama dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal itu. Yakni, Kecamatan Palengaan dan Pegantenan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya rutin memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Musnahkan 13,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,5 Miliar

“Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Sasarannya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” terangnya.

Hasanurrahman menyampaikan, diharapkan masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Selain itu, sosialisasi itu bertujuan untuk mberantas rokok yang menggunakan pita palsu, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Misalnya, rokok yang mestinya menggunakan pita sigaret kretek mesin (SKM) tapi menggunakan sigaret kretek tangan (SKT).

“Sosialisasi ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Hasanurrahman.

Baca juga :  Manajer JNT Kargo Mangkir, Bea Cukai Madura Layangkan Surat Pemanggilan Kedua

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi itu masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal. Sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024, yakni budayakan peredaran rokok legal.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal,” tandasnya. (*/diend)

Berita Terkait

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terbaru