PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelarian EDS, terduga pelaku dalam perkara dugaan investasi bodong yang menjadi sorotan di Kabupaten Pamekasan, akhirnya terhenti.
Perempuan yang diketahui sebagai pemilik warung seblak Moms Iphiie di Pamekasan tersebut diringkus Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Pamekasan di tempat persembunyiannya di Bojonegoro, Sabtu (10/10/2026).
Penangkapan itu dilakukan setelah EDS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan. Timsus yang dibentuk oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, diterjunkan untuk melakukan pengejaran hingga keberadaan EDS berhasil diketahui.
AKP Yoyok mengungkapkan, dirinya memimpin langsung tim tersebut dalam upaya memburu EDS ke Bojonegoro. Pengejaran itu berujung pada penangkapan EDS yang kini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan investasi bodong tersebut.
“Kami membentuk Timsus dan saya pimpin langsung untuk melakukan pengejaran terhadap EDS hingga berhasil diamankan di Bojonegoro,” ujarnya.
Penangkapan EDS menjadi babak baru dalam polemik dugaan investasi bodong yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat Pamekasan. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah pihak diduga menuntut pengembalian uang yang telah mereka investasikan melalui EDS.
Pada September 2026, warung seblak Moms Iphiie yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, didatangi puluhan orang. Kedatangan massa tersebut diduga berkaitan dengan tuntutan pengembalian dana investasi yang hingga saat itu menjadi persoalan.
Situasi di lokasi sempat diwarnai pengambilan sejumlah barang dari bangunan dua lantai yang digunakan sebagai tempat usaha tersebut. Sebagian barang yang diambil massa dilaporkan telah dikembalikan setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian.
Sebelum polemik dugaan investasi bodong mencuat, EDS diketahui menjalankan sejumlah bidang usaha, mulai dari penjualan lensa kontak atau softlens, kosmetik, hingga daster.
Riwayat usaha tersebut disinyalir menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah pihak percaya untuk menanamkan modal kepadanya.
Dengan tertangkapnya EDS, penanganan perkara dugaan investasi bodong tersebut memasuki perkembangan baru setelah sebelumnya aparat menetapkannya sebagai DPO.
Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum dan dugaan keterlibatan EDS dalam perkara tersebut menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. (nda)














