Pagar Laut Ratusan Meter Ditemukan di Pamekasan, Diduga Ulah PT. Budiono Madura Bangun Persada

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan pagar laut di pantai Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (NELAYAN FOR KLIKMADURA)

Penampakan pagar laut di pantai Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (NELAYAN FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Di tengah maraknya kasus pagar laut di berbagai daerah di Indonesia, ternyata hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pamekasan. Tepatnya, di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Pagar laut itu diduga kuat dilakukan oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada. Perusahaan yang juga kerap dikait-kaitkan dengan kasus pengrusakan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya Nur Faisal mengatakan, aksi pemagaran laut itu dilakukan sekitar tahun 2023 lalu. Pelakunya adalah PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Baca juga :  Sigma Plus Competition XIII Sukses, Kadisdikbud Pamekasan Sebut Tangga Menuju Kesuksesan

Di sekitar lokasi pemagaran laut, perusahaan tersebut melakukan pelebaran sungai sebagai kompensasi atas protes yang dilakukan nelayan akibat penggarapan tambak garam.

“Pagar laut ini panjangnya sekitar 500 meter, sangat mengganggu terhadap nelayan sekitar,” kata pria yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur itu.

Nur Faisal menyampaikan, pagar laut itu bisa saja berkembang pada reklamasi. Sebab, seperti kejadian di beberapa tempat, jika tidak ada yang protes terhadap pemasangan pagar laut, akan berkembang pada reklamasi.

Dengan demikian, pemerintah harus segera turun tangan. Pagar laut sepanjang sekitar 500 meter itu harus segera dicabut agar tidak menganggu aktivitas nelayan dan tidak dijadikan dasar reklamasi.

Baca juga :  BPBD Pamekasan Minta Warga Pesisir Waspada Banjir Rob

Nur Faisal menyampaikan, pemerintah tidak boleh memberikan toleransi pada tindakan-tindakan korporasi yang merugikan. Dengan demikian, tindakan tegas wajib dilakukan.

“Kami akan mengawal tuntas kasus ini. Jangan sampai kedaulatan negara ini diganggu oleh kejahatan korporasi,” kata Nur Faisal.

Sementara itu, upaya Klik Madura meminta tanggapan kepada Yupang sekalu bos PT. Budiono Madura Bangun Persada belum membuahkan hasil. Dihubungi melalui nomor telpon yang biasa digunakan tidak direspons.

Sebelumnya, Yupang terseret kasus dugaan pengrusakan lahan mangrove di pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Pengusaha kelas kakap itu menguasai sertifikat hak milik (SHM) di pantai tersebut.

Baca juga :  478 Mahasiswa dari 16 Prodi Diwisuda, Rektor UIM Tekankan Nilai Islam Tetap Dipertahankan

Kasus tersebut diadukan ke Polres Pamekasan oleh LBH Muhammdiyah Pamekasan. Saat sekarang, kasus tersebut masih terus bergulir. Bahkan, rencananya akan dilaporkan ke Mapolda Jatim. (diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron
Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan
MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler
SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan
DPRD Pamekasan Rampungkan Pembahasan LPJ APBD 2025, Empat Aspek Kinerja SKPD Jadi Sorotan
Pemkab Pamekasan Siapkan Pelantikan Pejabat, Rotasi Dilaksanakan Bertahap
SKK Migas-Medco Energi Gandeng Wartawan Pamekasan Kupas Industri Hulu Migas hingga Ketahanan Energi Nasional
Mengabdi di Desa Pagagan, Mahasiswa KKN Unira Usung Digitalisasi Potensi Lokal dan Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:46 WIB

MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:41 WIB

SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:34 WIB

DPRD Pamekasan Rampungkan Pembahasan LPJ APBD 2025, Empat Aspek Kinerja SKPD Jadi Sorotan

Berita Terbaru