Ini Tampang M, Pria yang Tega Membunuh dan Membakar Kekasihnya Lantaran Hamil

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Polres Bangkalan dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ (20).

Pelaku pembunuhan sadis itu adalah Moh. Maulidi Al Izhaq alias M (21) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan yang tak lain adalah kekasih korban.

Diketahui, M merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bangkalan. Aksi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswi asal Kabupaten Tulunganggung itu lantaran perempuan tersebut hamil.

Sementara, M enggan bertanggung jawab sehingga dia memaksa menggugurkan kandungan itu melalui dukun pijat. Ironisnya, belum tiba di rumah si dukun pijat itu, dua sejoli tersebut terlibat cekcok mulut hingga berujung pembunuhan dan pembakaran.

Baca juga :  PDI Perjuangan Ingin Pilkada Bangkalan Diikuti Calon Tunggal

Polres Bangkalan berhasil menangkap M dan menampilkan ke muka publik saat press rilis, Senin (2/12/2024). Saat ditunjukkan kepada awak media, M tertunduk lemas.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis calok. Diketahui, pelaku berinisial M itu ternyata sudah terbiasa membawa sajam dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dan korban sempat cekcok. Kemudian, pelaku kalap dan membacok korban tepat di arah leher dan kepala. Korban akhirnya terjatuh dan menghembuskan nafas terakhir.

Mengetahui korban meninggan dunia, M menyeret tubuh korban ke tempat pemotongan kayu yang pada saat itu kondisinya sepi. Kemudian, M pergi membeli bensin kemudian membakar tubuh korban yang tergelak berceceran darah.

Baca juga :  Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Pamekasan

Setelah membakar sang kekasih, M pulang ke kediamannya di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pria berusia 21 tahun itu tidak bercerita apapun kepada keluarganya perihal aksi nekadnya membunuh sang kekasih. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya, Senin (2/12/2024)

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Febri kepada awak media. (pen)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Kepala Bayi Terputus di Puskesmas Modung Lamban, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Polres Bangkalan
Ulama, Umara hingga Guru Besar Bertekad Wujudkan Madura Provinsi
BASSRA Kumpulkan Bupati, Ketua Dewan, Rektor hingga Guru Besar Bahas Madura Provinsi
Mengenal Prengki Wirananda, Magister Sains UTM yang Konsisten Angkat Isu Sumber Daya Alam Madura
Di Tengah Keterbatasan Ruang Kelas, TK PGRI 1 Lomaer Bertekad Lahirkan Generasi Berkualitas
Beredar Foto Bupati Bangkalan Lukman Hakim Pakai Baju Doreng Retreat, Membangkang Megawati?
Selamat! Pemred Klik Madura Resmi Bergelar Magister Sains, Lulus 3 Semester dengan Predikat Cumlaude
Buka Wawasan Siswa Kelas Akhir, Formaba Gandeng Fisib UTM Gelar Seminar Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:02 WIB

Penanganan Kasus Kepala Bayi Terputus di Puskesmas Modung Lamban, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Polres Bangkalan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:02 WIB

Ulama, Umara hingga Guru Besar Bertekad Wujudkan Madura Provinsi

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:22 WIB

BASSRA Kumpulkan Bupati, Ketua Dewan, Rektor hingga Guru Besar Bahas Madura Provinsi

Rabu, 16 April 2025 - 04:10 WIB

Mengenal Prengki Wirananda, Magister Sains UTM yang Konsisten Angkat Isu Sumber Daya Alam Madura

Senin, 24 Februari 2025 - 01:38 WIB

Di Tengah Keterbatasan Ruang Kelas, TK PGRI 1 Lomaer Bertekad Lahirkan Generasi Berkualitas

Berita Terbaru

SANTAI: Nelayan Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan menarik jaring di atas kapal. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi

Senin, 4 Agu 2025 - 08:26 WIB