Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar lakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal.

Kegiatan tersebut digelar di 13 kecamatan Pamekasan, Selasa, 30 April 2024. Harapannya, tidak ada lagi rokok bodong di Kota Gerbang Salam.

Dua kecamatan jadi sasaran utama dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal itu. Yakni, Kecamatan Palengaan dan Pegantenan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya rutin memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga :  Bea Cukai Belum Ungkap Pemilik Rokok Bodong, Keseriusannya Dipertanyakan

“Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Sasarannya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” terangnya.

Hasanurrahman menyampaikan, diharapkan masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Selain itu, sosialisasi itu bertujuan untuk mberantas rokok yang menggunakan pita palsu, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Misalnya, rokok yang mestinya menggunakan pita sigaret kretek mesin (SKM) tapi menggunakan sigaret kretek tangan (SKT).

“Sosialisasi ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Hasanurrahman.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2024

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi itu masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal. Sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024, yakni budayakan peredaran rokok legal.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal,” tandasnya. (*/diend)

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru