Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibom, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bom rumah Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura akhirnya terungkap.

Tim Unit III Subdit III Jatantrans Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tersebut. Bahkan, motif tindakan melawan hukum itu juga diketahui.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus pelemparan bondet atau bom ikan terhadap Ketua KPPS atas nama Kusairi.

Ketiganya memiliki peran berbeda. Mulai dari otak pengeboman, eksekutor hingga penjual bahan peledak berbahaya tersebut.

Baca juga :  KPU Pamekasan Dorong Kaum Milenial Berpartisipasi Aktif Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Dijelaskan, kronologi kejadiannya, tersangka berinisial S mendapatkan buah bondet dari tersangka berinisial A.

Bondet tersebut memang ditujukan untuk meledakan rumah Kusairi di Desa Nyalabu Daya yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya.

Tersangka berinisial S kemudian melakukan pelemparan bondet atas perintah A dengan imbalan uang senilai Rp 500 ribu.

“Dalang terjadinya pengrusakan rumah Kusairi dengan menggunakan peledak jenis mercon ini adalah tersangka A,” katanya saat konfrensi pers, Jumat (23/2/2024).

Motif pelemparan bondet itu adalah dendam. Sebab, anak Kusairi atas nama Feri diduga menjadi informan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga :  Peduli Duafa dan Anak Yatim, Hijabi Madura Bagikan 350 Paket Sembako

Kompol Andy purnomo menyebutkan, tersangka S berperan sebagai eksekutor pelaku peledakan. Sedangkan tersangka A berperan sebagai otak pelaku.

“Dia memerintahkan sersangka S untuk melakukan peledakan,” katanya kepada awak media saat di Mapolres Pamekasan.

Sementara, tersangka AR berperan sebagai penjual dan pembuat bahan peledak. Akibat ledakan itu, Kusairi mengalami kerugian materil senilai Rp 10 juta.

Atas perbuatan para pelaku, terangka terjerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Peledakan rumah Kusairi itu terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 03.00 WIB. (ibl/diend)

Baca juga :  Usai Pemilihan Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Diduga Dibom, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Kasus Panji Pragiwaksono dan Ruang Publik yang Sensitif
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:49 WIB

Kasus Panji Pragiwaksono dan Ruang Publik yang Sensitif

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB