Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana halaman tempat kebugaran tubuh Master Gym di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana halaman tempat kebugaran tubuh Master Gym di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keberadaan sejumlah tempat kebugaran di Kabupaten Pamekasan yang menerapkan aktivitas olahraga secara bersamaan antara laki-laki dan perempuan mulai menuai sorotan.

Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama jika dilakukan tanpa pemisahan ruang yang jelas.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan menegaskan, aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dikenal dengan istilah ikhtilat.

Menurutnya, ikhtilat yang tidak terkontrol dapat memicu hubungan yang tidak baik antara laki-laki dan perempuan.

Baca juga :  Mahasiswi UIM Senang Bisa Menimba Ilmu di Klik Madura

“Segala bentuk aktivitas di satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk tempat Gym.” Katanya, Selasa (2/6/2026).

Salah satu tempat kebugaran yang menjadi sorotan adalah Master Gym yang berlokasi di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di tempat tersebut berlangsung dalam satu ruangan yang digunakan bersama oleh laki-laki dan perempuan tanpa adanya pemisah.

Lebih lanjut, Kiai Hannan menjelaskan bahwa dalam konteks muamalah atau interaksi sosial seperti jual beli, Islam masih memperbolehkan adanya interaksi wajar antara laki-laki dan perempuan.

Baca juga :  Innalillah!! Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufik dan Istri Wafat dalam Kecelakaan di Tol Paspro

Namun, batasannya sangat jelas, yakni tidak menimbulkan syahwat dan tidak membuka aurat. Jika batas tersebut dilanggar, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.

“Jangan sampai aktivitas di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika sampai membuka aurat atau memicu syahwat, itu jelas dilarang,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Master Gym melalui pesan WhatsApp ke nomor admin yang tersedia.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (ibl/nda).

Baca juga :  PPIH Arab Saudi Bekali Petugas Haji dengan Penguatan Manasik dan Safari Wukuf

Berita Terkait

Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Pamekasan, Pertamina Berdalih Konsumen Datang Bersamaan karena Khawatir Kehabisan
Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton
Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian
Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Antrean SPBU, Minta Kuota Ditambah dan Pengawasan Diperketat
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Saedy Romli Sebut Setiap Anggota Dewan Punya Pertimbangan Politis
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Dewan Utamakan Kepentingan Rakyat
Baru Mulai Dikerjakan, Progres Tahap Dua Puskesmas Bulangan Haji Masih 3,90 Persen

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:59 WIB

Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Pamekasan, Pertamina Berdalih Konsumen Datang Bersamaan karena Khawatir Kehabisan

Jumat, 4 September 2026 - 08:50 WIB

Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton

Kamis, 3 September 2026 - 10:16 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian

Kamis, 3 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 08:47 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Antrean SPBU, Minta Kuota Ditambah dan Pengawasan Diperketat

Berita Terbaru