PAMEKASAN || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang telah menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2025.
Penetapan tersebut dinilai sebagai upaya serius dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak petani tembakau di daerah.
“Semangat kita adalah membela petani tembakau, memastikan bahwa regulasi hadir untuk membela mereka, bukan sebaliknya,” kata Khairul Umam, Kamis (7/8/2025).
Politisi PKB itu mengatakan, BPP sangat penting karena menjadi acuan harga jual tembakau di lapangan, sebab, semakin tinggi harga jual dibandingkan BPP, maka semakin besar pula keuntungan yang diperoleh petani.
“Kalau harga jual sama dengan BPP petani tidak untung, Apalagi kalau di bawah BPP itu jelas merugikan. Maka BPP ini harus dijadikan pijakan oleh para pengusaha atau pembeli tembakau agar membeli di atas BPP, demi keberlangsungan hidup petani kita,” ujarnya.
Ia menyebut, penetapan BPP merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022. Oleh karena itu, Ia menegaskan pentingnya menjadikan petani sebagai subjek pembangunan, bukan hanya sebagai objek.
“Ini adalah bentuk good will kita semua untuk melindungi petani. DPRD ingin memastikan harga tembakau yang berkeadilan. Kita anggap adil jika harganya semakin tinggi dari BPP, itu baru menguntungkan petani,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah menetapkan BPP tembakau tahun 2025. Dengan rincian, kategori sawah naik menjadi Rp 47.685 dari sebelumnya Rp 46.725.
Kemudian, kategori tegal naik menjadi Rp 53.533 dari semula Rp 52.639. Sedangkan kategori gunung ditetapkan Rp 64.000 dari sebelumnya Rp 63.233. (ibl/nda)