PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus pemilik rumah kos meminta dilayani mahasiswi dengan imbalan gratis uang kos di Pamekasan berakhir antiklimaks.
Alih-alih pelakunya dijerat hukum, justru kasus tersebut berakhir dengan damai. RT/RW setempat memediasi pelaku dan korban hingga akhirnya sepakat tidak memperpanjang kasus tersebut.
“Kasus ini sudah diselesaikan dengan mediasi oleh RT/RW setempat dengan surat perjanjian bermaterai yang ditanda tangani oleh saya pribadi dan pelaku,” kata BAS, mahasiswi yang menjadi korban itu.
Terhadap beberapa perjanjian yang juga disepakati. Di antaranya, pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika perjanjian itu dilanggar, maka akan di lanjutkan ke ranah hukum.
“Semua ini dilakukan demi menjaga kenyamanan saya selaku korban. Saya syok atas viralnya masalah ini,” katanya.
Mahasiswi semester 7 itu meminta semua pihak tidak menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada persoalan tersebut. Sebab, pertanyaan itu membuat trauma.
“Saya pribadi tanpa dibawah tekanan siapapun dan kesadaran penuh sudah menyerahkan kasus ini kepada kepala lingkungan di kosan itu,” katanya.
Perihal adanya tuduhan bahwa mahasiswi tersebut mengangkat kasusnya karena ingin viral dan agar tidak membayar uang kos, dipastikan tidak benar.
“Sampai detik ini saya tetap membayar kos sesuai ketentuan yang berlaku tanpa meminta digratiskan,” tandasnya.
Mahasiswi asal Kecamatan Pasean itu kini sudah pindah kos dan mendapatkan pendampingan dengan sebaik-baiknya. (*/pen)