Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan tersangka pengedar sabu dan okerbaya saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Kamis (26/9/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

Belasan tersangka pengedar sabu dan okerbaya saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Kamis (26/9/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.

Sebanyak 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari. Yakni, sejak 11 hingga 22 September 2024.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Andri Setya Putra mengungkapkan, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,29 gram dan 7.814 butir okerbaya.

Dari total 11 tersangka yang diamankan, 4 di antaranya merupakan pengedar okerbaya, sementara 6 lainnya pengedar sabu-sabu.

Baca juga :  Irul Ketua, Prengki Sekretaris, AJP Resmi Ganti Nakhoda

“Para tersangka menjual sabu sebanyak tiga kali dalam satu gram dengan keuntungan Rp 100 ribu. Sementara pil okerbaya dijual dengan keuntungan Rp 50 ribu,” ujarnya.

Para tersangka pengedar sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka pengedar okerbaya, dijerat pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga :  Perbaiki Pompa Air, Pria di Pamekasan Jatuh ke Sumur Sedalam 30 Meter Lalu Meninggal

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Pamekasan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Ribuan Penonton Banjiri Konser Valen di SGMRP Pamekasan, Donasi Bencana Aceh–Sumatera Terkumpul Rp1,1 Miliar
APBD Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp1,9 Triliun, Anggaran Menyusut Tajam dan Defisit Rp176 Miliar
Diduga Akibat Tabung Gas Bocor, Kafe di Jungcangcang Pamekasan Terbakar
Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau
Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu
Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan
Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar
Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 14:49 WIB

Ribuan Penonton Banjiri Konser Valen di SGMRP Pamekasan, Donasi Bencana Aceh–Sumatera Terkumpul Rp1,1 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:24 WIB

APBD Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp1,9 Triliun, Anggaran Menyusut Tajam dan Defisit Rp176 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:52 WIB

Diduga Akibat Tabung Gas Bocor, Kafe di Jungcangcang Pamekasan Terbakar

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:01 WIB

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau

Senin, 29 Desember 2025 - 14:27 WIB

Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu

Berita Terbaru

Opini

Madura dan Nyala Api yang Tak Pernah Padam

Rabu, 31 Des 2025 - 15:16 WIB