BANGKALAN || KLIKMADURA – Tragedi pembunuhan dan pembakaran jenazah mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat sejumlah pihak geram. Pasalnya, sebelum jenazah dibakar, pelaku terlebih dahulu menghabisi nyawa korban dengan cara sadis.
Atas kejadian itu, Formateur Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan, Kresna Bayu mengadakan kajian strtegis bertema “Kawal Kasus Een”. Hasilnya, pelaku tindakan keji itu dinilai harus dijerat pasal pembunuhan berencana.
Atas nama HMI Cabang Bangkalan, Kresna mendesak dan meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Yakni, ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, kami mengecam dan mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan Moh. Maulidi Al Izhaq terhadap kekasihnya berinisial EJ itu” Ungkap Kresna dengan nada kesal.
Sebagai alumni UTM, Kresna Bayu turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban. Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dikhawatirkan menambah stigma buruk terhadap orang Madura.
“Sebagai insan akademis, pencipta dan juga pengabdi, seyogyanya kita harus tetap menjaga nama Madura dari stigma buruk publik yang sering kita dengar selama ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM itu terungkap saat warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan menemukan jasad terbakar.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian. Hasil penyelidikan, diketahui mahasiswi itu atas nama Een Jumianti (20) asal Tulungagung. Sementara pelakunya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21) yang merupakan kekasihnya.
Maulidi diduga membunuh dan membakar kekasihnya lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Bahkan, pria asal Desa Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan. (pen)